Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). ANTARA/Adam Bariq
TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung berencana untuk menggabungkan berkas perkara Djoko Tjandra yang ditanganinya dengan yang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
"Ya rencananya disatukan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi pada Jumat, 25 September 2020.
Eks buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu diketahui menggandeng sejumlah pihak guna memuluskan pelariannya. Tak tanggung-tanggung, pejabat di Kejaksaan Agung dan Polri pun ikut punya andil membantu Djoko Tjandra atau Joko Tjandra.
Di Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra sempat bekerja sama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai dijanjikan mengurus fatwa bebasnya di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan di Polri, Djoko Tjandra menyuap Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte untuk menghapus namanya dari daftar red notice, serta membuat dokumen palsu untuknya.
Perkembangan terakhir, dua berkas perkara kasus Djoko Tjandra di Polri telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Adapun untuk perkara surat jalan palsu, kini sudah dinyatakan lengkap atau P21.