Merasa Ditipu, Djoko Tjandra Minta Jaksa Pinangki Kembalikan US$ 500 Ribu

Kamis, 24 September 2020 19:59 WIB

Terdakwa Jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Pinangki Sirna Malasari telah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, menyebut kliennya sempat meminta Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengembalikan uang US$ 500 ribu yang telah ia berikan.

Djoko merasa tertipu dengan proposal fatwa bebas yang ditulis oleh Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya. "Belum sempat, rencananya akan minta tarik," kata Soesilo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 September 2020.

Pinangki dan Andi Irfan menawarkan proposal kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko Tjandra. Keduanya menjanjikan Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia dan bebas tak menjalani hukuman atas perkara lamanya.

Djoko yang tertarik pun kemudian meminta 'action plan' itu. Andi Irfan Jaya kemudian meminta uang muka jika ingin melihat rencana tersebut secara tertulis. "Jadi Pak Andi minta duluan. Kalau enggak, enggak dikasih action plannya, makanya Pak Djoko memberikan US$ 500 ribu," ucap Soesilo.

Namun, setelah Djoko Tjandra membaca dengan cermat, ia merasa tertipu. Alhasil, ia memutus kerja sama tersebut.

Berdasarkan sumber Tempo yang mengetahui, salah satu alasan mengapa Djoko Tjandra curiga lantaran ia tak pernah menerima tindak lanjut dari tawaran fatwa bebas tersebut. Ia pun sempat menyampaikan rasa kecurigaannya itu kepada mantan pengacaranya, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

"Karena proposalnya tidak masuk akal. Pada kenyataannya, tidak ada perkembangan atau progress dari apa yang sudah ditawarkan, sehingga Djoko Tjandra merasa ditipu, dan pada Desember 2019, ia tak pernah menghubungi mereka (Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya)," ucap sumber tersebut.

Selain itu, Andi Irfan disebut-sebut mengharuskan Djoko menandatangani security deposit yang bakal dijadikan jaminan atas terlaksananya proposal tersebut.

Draf akta kuasa menjual akan diajukan oleh Andi Irfan dan objek yakni berupa aset milik Djoko Tjandra yang mengajukan, untuk selanjutnya dibuatkan akta pembebanan hak tanggungan atau kuasa menjual dengan estimiasi waktu pelaksanaan mulai 13-23 Februari 2020.

Namun setelah menelaah, Djoko menemukan kecurangan. Ia menyadari bahwa akta itu akan memberikan kuasa mutlak kepada Andi Irfan, sehingga eks politikus NasDem itu bisa menjual aset Djoko Tjandra kapan pun dan dengan nilai berapa pun yang ditentukan oleh Andi Irfan.

Berita terkait

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seleksi Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Ungkap Alasan Sunat Vonis Jaksa Pinangki

26 September 2023

Seleksi Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Ungkap Alasan Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Reny Halida Ilham Malik berikan asalan soal pemberian diskon hukuman bagi jaksa Pinangki

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III Tanyakan Calon Hakim MK soal Sunat Vonis Jaksa Pinangki

25 September 2023

Anggota Komisi III Tanyakan Calon Hakim MK soal Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK dilakukan terhadap 8 orang. Hari ini telah dilakukan terhadap 5 calon.

Baca Selengkapnya

Seleksi Calon Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Dicecar Soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

25 September 2023

Seleksi Calon Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Dicecar Soal Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Calon hakim MK Reny Halida Ilham Malik mendapatkan cecaran soal putusannya memotong hukuman jaksa pinangki.

Baca Selengkapnya

Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.

Baca Selengkapnya

Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

29 Agustus 2023

Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Baca Selengkapnya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 Februari 2023

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.

Baca Selengkapnya

Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

5 Januari 2023

Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

Hendra Kurniawan mengungkap alasan kenapa awalnya meminta Ari Cahya untuk memeriksa dan mengamankan CCTV dalam kasus kematian Brigadir Yosua

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya