Periksa 12 Saksi Kebakaran di Kejaksaan Agung Senin, Polisi: Fokus di Lantai 6
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 19 September 2020 14:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi terkait kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan itu bakal dimulai pada Senin 21 September 2020.
"Ya tim penyidik gabungan sudah melayangkan surat panggilan kepada 12 orang saksi, yang akan dimulai pada Senin (21/9)," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Sabtu, 19 September 2020.
Selain memeriksa belasan saksi, Polri juga fokus menyidik insiden di lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung. Sebab, lantai enam merupakan area yang pertama kali terbakar, yang kemudian berujung pada hangusnya seluruh gedung utama.
Kebakaran melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2020.
Ia menyebut, jika asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. "Yang api dipercepat terjadi karena adanya akseleran pada lapisan luar gedung dan ada beberapa cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon, dan kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan mudah terbakar dan mempercepat proses," ucap Listyo Sigit Prabowo.
Buntutnya, Bareskrim Polri kemudian menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke ranah penyidikan.
ANDITA RAHMA