Nagara Institute Desak Jokowi Ambil Langkah Serius di Kasus Kebakaran Kejagung

Sabtu, 19 September 2020 07:12 WIB

Warga mengambil gambar kondisi gedung Kejaksaan Agung usai terbakar, di Jakarta, Ahad, 23 Agustus 2020. Upaya pemadaman di Kantor Kejaksaan Agung melibatkan 56 unit mobil pemadam dengan mengerahkan 300 personel gabungan dari Damkar se DKI Jakarta. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga kajian politik dan pemerintahan, Nagara Institute menilai kebakaran gedung Kejaksaan Agung merupakan serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan Indonesia. Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faisal mengatakan indikasi ini terlihat dari hasil penyelidikan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Nagara Institute mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah serius dan keras dengan menginstruksikan Polri sesegera mungkin mengungkap motif pembakaran gedung Kejaksaan. Akbar menyebut unsur kesengajaan dalam kebakaran itu adalah ancaman langsung terhadap kredibilitas pemerintahan yang sah.

"Nagara Institute juga mendesak DPR RI melakukan langkah-langkah politik menghadapi skandal ini dengan membentuk panitia khusus (pansus) sebagai bagian dari fungsi pengawasan," ujar Akbar dalam keterangan tertulis, Jumat malam, 18 September 2020.

Penyelidikan Bareskrim menemukan kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu berasal dari sumber api terbuka. Simpulan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 131 saksi dan temuan sebuah jerigen. Dianggap memenuhi unsur pidana, Bareskrim pun menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Akbar mengatakan simpulan penyelidikan Bareskrim tersebut seakan menjadi pembenaran dari banyak pandangan masyarakat yang mengaitkan kebakaran gedung dengan kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Kendati awalnya Kejaksaan Agung membantah anggapan itu, kata Akbar, hasil penyelidikan Polri memastikan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran itu.

Advertising
Advertising

"Nagara Institute memandang hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri telah cukup untuk menjadi dasar bahwa kebakaran kantor pusat Kejaksaan Republik Indonesia yang termasuk dalam obyek vital negara adalah serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan RI," kata Akbar.

Akbar mengatakan para pelaku kebakaran gedung Kejaksaan Agung ini harus dihukum berat dengan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP memuat ancaman maksimal 12-15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sedangkan Pasal 188 KUHP memuat ancaman hukuman lima tahun penjara jika terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

Akbar melanjutkan, tindakan itu juga bisa dikategorikan sebagai bentuk teror terhadap institusi negara jika terbukti akibat kesengajaan. Ia menilai hal ini bisa dikenai Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2008.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang cukup massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.

"Juga pasal obstruction of justice seperti yang diatur pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Akbar Faisal yang merupakan mantan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

6 jam lalu

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

6 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

6 jam lalu

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

6 jam lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

6 jam lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

7 jam lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

7 jam lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

8 jam lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

10 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

11 jam lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya