Menko Polhukam Mahfud MD, mendoakan Syekh Ali Jaber agar segera pulih dan bisa kembali berdakwah untuk umat Islam di Indonesia. Instagram/@mahfudmd
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan Polda Lampung sudah menaikkan kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke tingkat penyidikan. Polisi, menurutnya, sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikkan ke penyidikan dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," tutur Argo dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Rabu, 16 September 2020.
Argo berujar penyidik Polda Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Saksi-saksi ini terdiri dari keluarga, saksi di tempat kejadian perkara, dan saksi dari panitia. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada saksi maupun tersangka, Polda Lampung kemudian menaikkan ke tingkat penyidikan serta telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Syekh Ali Jaber ditusuk pada Ahad lalu, 13 September 2020 saat mengisi acara dakwah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Dalam sesi foto bersama jamaah, pelaku bernama Alfin Andrian tiba-tiba menerobos maju dan berusaha menusuk Syekh Ali Jaber.
Atas perbuatan tersebut Alfin kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.