MAKI Serahkan Bukti Kasus Jaksa Pinangki ke KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 16 September 2020 17:03 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menunjukkan dua buah iPhone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020. Kedua ponsel tersebut akan dititipkan kepada KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan sejumlah bukti terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI berharap bukti itu bisa dipakai oleh KPK untuk menelisik pihak lain yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

"Saya serahkan ini ke KPK untuk didalami," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 September 2020.

Boyamin mengatakan sudah tak bisa berharap pada Kejaksaan Agung atau Badan Reserse Kriminal Polri untuk pihak lain yang diduga terlibat perkara ini. "Karena Kejagung sudah buru-buru cepat selesai, PSM sudah P21," kata dia.

Kejaksaan diketahui telah melakukan pelimpahan tahap II kasus Pinangki ke jaksa penuntut umum. Bareskrim diketahui juga sudah merampungkan penyidikan kasus ini. "Jadi artinya sudah tidak ada peluang lagi di sana," ujar dia.

Padahal, kata Boyamin, ada dugaan keterlibatan pihak lain di kasus ini yang mestinya diusut. Dia mengatakan dalam dokumen yang dimilikinya, Pinangki diduga melaporkan upaya memberikan fatwa bebas ke Djoko Tjandra kepada atasannya.

Advertising
Advertising

Dengan rampungnya penyidikan di Kejagung, ia khawatir kasus ini hanya berakhir di Pinangki. Ia bahkan ragu bahwa atasan yang disebut Pinangki itu akan dimintai keterangan sebagai saksi. "Dan nyatanya itu sudah tidak akan lagi dimintai keterangan, sebagai saksi saja sudah enggak mungkin," ujar dia.

Selain itu, Boyamin mengatakan masih banyak istilah dalam komunikasi Pinangki yang perlu didalami. Misalnya soal inisial nama-nama yang disebutkan Pinangki dan istilah King Maker. Ia berharap KPK dapat menggunakan instrumen Pasal 10 A Undang-Undang KPK tentang alasan pengambil alihan suatu perkara. Salah satu alasan KPK bisa mengambil alih perkara adalah ada dugaan pihak lain yang dilindungi.

Boyamin menilai penanganan kasus Jaksa Pinangki di Kejaksaan sudah memenuhi syarat tersebut. Bila tidak, kata Boyamin, KPK juga bisa membuka penyidikan baru untuk mengusut nama lain yang diduga terlibat kasus ini. "Atas dasar itulah kami mencoba memenuhi syarat Pasal 10 A, bahwa pengambilalihan berdasarkan ada orang yang ingin dilindungi," ujar dia.

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

29 menit lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Dewi Sandra, Ini Artinya

2 jam lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Dewi Sandra, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

3 jam lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

3 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

9 jam lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

11 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

16 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya