TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan melakukan pelimpahan tahap II kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya akan dilakukan hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Tahap 2 sore atau malam ini ke Kejari Jakarta Pusat untuk tersangka PSM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono lewat keterangan tertulis, Selasa, 15 September 2020.
Dengan pelimpahan tahap II ini, berarti jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, jaksa akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Pinangki pada 12 Agustus 2020. Artinya, Kejaksaan hanya melakukan penyidikan kasus ini selama sebulan.
Pinangki disangka menerima US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung. Duit tersebut diduga hanya sebagai uang muka dari US$ 10 juta yang diduga disepakati antara Djoko dan Pinangki terkait pengurusan fatwa tersebut.
Kasus ini diduga menyeret petinggi di kejaksaan. Komisi Kejaksaan menduga Pinangki dilindungi pejabat dengan kekuatan besar di Korps Adhyaksa, sehingga penanganan kasusnya tersendat. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango sempat meminta kejaksaan secara sukarela menyerahkan kasus ini, tapi ditolak.