KPU: Positif Covid-19 Tak Menggugurkan Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020

Reporter

Dewi Nurita

Minggu, 6 September 2020 14:07 WIB

Sejumlah petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi kepada para tahanan di lembaga pemasyarakatan wanita dewasa di Tangerang, Banten, (4/2). Minimnya informasi yang tersedia mengenai pemilu di lapas wanita, membuat petugas KPU melakukan sosialisasi kepada para tahanan jelang pemilu. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU, I Dewa Raka menyebut bahwa sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 tidak akan gugur jika mereka terkonfirmasi positif Covid-19.

"Itu bukan syarat yang menggugurkan bakal pasangan calon," ujar Dewa saat dihubungi Tempo pada Ahad, 6 September 2020.

Ketentuan terkait bapaslon yang terkonfirmasi positif Covid-19, ujar Dewa, sudah diatur dalam Pasal 50A-50C PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap bapaslon wajib melakukan tes PCR atau swab mandiri sebelum mendaftarkan diri ke KPU.

Jika hasil tes swab negatif, maka bapaslon bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan kesehatan. Namun, jika salah satu bapaslon terbukti terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab, maka yang bersangkutan harus terlebih dulu mengikuti isolasi mandiri dengan diwakilkan oleh partai pengusung saat pendaftaran.

Selama bapaslon menjalani isolasi dalam waktu 14 hari, pihak KPU tetap akan memeriksa syarat-syarat dan dokumen pendaftaran bapaslon dan melakukan konfirmasi secara daring.

Advertising
Advertising

KPU akan menunggu dalam jangka waktu 20 hari hingga bapaslon yang tadinya positif menjadi negatif Covid-19. Setelah itu, barulah KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020.

Adapun sejumlah bapaslon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di antaranya; bakal calon wali kota Binjai Lisa Andriani; bakal calon Wakil Bupati Lampung Selatan Antoni Imam, bakal calon Bupati Solok Selatan Khairunas, dan bakal calon Bupati Rokan Hilir Suyatno.

Berita terkait

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

9 menit lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

8 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

9 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

11 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

11 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

11 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

11 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

12 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

13 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

14 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya