TEMPO Interaktif, Jakarta:Salat Idul Fitri 1429 Hijriah di Penjara Batu, Nusakambangan, Cilacap, berlangsung lancar dan khusyuk. Sebagian besar barapidana yang beragama Islam mengikuti takbir dan mendengarkan ceramah khatib. Doa yang mereka panjatkan antara lain minta ampunan kepada Allah SWT.
Sebelum rangkaian acara salat Id selesai, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Winaryo, mengumumkan siapa saja yang mendapat remisi. Korting atau pengurangan masa hukuman ini lazim diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani lebih dari sepertiga masa dipenjara dan berperilaku baik.
Saat Bambang membacakan nama-nama yang mendapat remisi, terpidana mati bom Bali Imam Samudra angkat kaki. Ia meninggalkan tempat salatnya. "Saya tidak peduli dengan konstitusi, itulah mengapa saya tadi kabur saat pembacaan remisi,” ujar Imam samudra kepada wartawan yang mewancarainya.
Menurut Imam, hukum yang diberlakukan pemerintah Indonesia warisan Belanda yang ia anggap kafir. Karena itu, kendati ia bersama Amrozi dan Mukhlas siap dihukum mati, tapi cara menghukumnya tidak ditembak. "Itu cara negara kafir, saya tidak terima," katanya.
Bagi Bambang Winaryo, Imam Samudra tak mendengarkan pengumuman remisi tak menjadi masalah. Tanpa didengarkan oleh Imam Samudra , remisi tetap diberikan dan disambut gembira oleg narapidana yang menerima potongan hukuman.
Aris Ardianto