Pelimpahan Kasus OTT UNJ oleh KPK Disebut Tak Sesuai Prosedur

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 3 September 2020 17:17 WIB

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pengunduran dirinya sebagai Jubir KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Febri mengatakan ke depannya pimpinan akan menunjuk jubir baru. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pendamping Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut pelimpahan kasus Operasi Tangkap Tangan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melanggar prosedur. Tim menyatakan keputusan melimpahkan kasus itu ke kepolisian dilakukan tanpa gelar perkara di antara pimpinan KPK.

"Tim Pendamping WP menemukan fakta dugaan tidak ada gelar perkara di tingkat Pimpinan sebagaimana seharusnya dilakukan untuk membahas hasil dan tindak lanjut penyelidikan, termasuk keputusan pelimpahan penyelidikan ke APH lain," kata anggota tim pendamping, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Kamis, 3 September 2020.

Tim pendamping meminta dugaan pelanggaran ini juga ditelisik oleh Dewan Pengawas KPK. Febri mengatakan bila rangkaian peristiwa di kasus UNJ diurai, maka akan bisa ditemukan persoalan sesungguhnya dari kasus itu. "Dan jika ada pelanggaran dapat diproses lebih lanjut," kata dia.

Saat ini, Dewan Pengawas tengah menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal. Dewan Pengawas menduga Aprizal melakukan operasi tanpa koordinasi.

OTT KPK di UNJ dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terjadi pada 20 Mei 2020. OTT dilakukan karena ada dugaan pemberian uang lebaran dari pejabat di UNJ untuk pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. KPK melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan tak menemukan unsur penyelenggara negara. Belakangan, kepolisian menghentikan penyelidikan kasus ini.

Advertising
Advertising

Menurut tim pendamping, Aprizal tidak bersalah dalam kasus UNJ tersebut. Dia mengatakan pada saat kejadian, Direktorat yang dipimpin Aprizal sebetulnya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan. Pada pukul 16.00 WIB pegawai Dumas sudah kembali ke kantor untuk melakukan koordinasi internal.

Tidak ada orang yang ditangkap maupun uang yang disita dalam proses pengumpulan informasi itu. "Hal ini karena memang yang dilakukan pengaduan masyarakat bukan OTT," kata Febri.

Persoalan baru muncul, ketika ada perintah membawa orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ. Penjemputan oleh tim akhirnya dilakukan pada pukul 23.00-24.00 di hari yang sama. Menurut tim pendamping, Dewas perlu menelisik datangnya instruksi tersebut. "Menurut hemat kami, inilah yang seharusnya juga didalami," kata dia.

Adapun Dewan Pengawas memanggil tiga pimpinan KPK untuk diperiksa dalam kasus OTT UNJ pada hari ini. Ketiga pimpinan itu yakni, Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Nurul Ghufron. Sementara, tim pendamping WP KPK akan mengajukan saksi unsur pimpinan, yaitu Nawawi Pomolango.

Berita terkait

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

2 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

11 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

21 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

2 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya