Pelimpahan Kasus OTT UNJ oleh KPK Disebut Tak Sesuai Prosedur

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 3 September 2020 17:17 WIB

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pengunduran dirinya sebagai Jubir KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Febri mengatakan ke depannya pimpinan akan menunjuk jubir baru. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pendamping Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut pelimpahan kasus Operasi Tangkap Tangan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melanggar prosedur. Tim menyatakan keputusan melimpahkan kasus itu ke kepolisian dilakukan tanpa gelar perkara di antara pimpinan KPK.

"Tim Pendamping WP menemukan fakta dugaan tidak ada gelar perkara di tingkat Pimpinan sebagaimana seharusnya dilakukan untuk membahas hasil dan tindak lanjut penyelidikan, termasuk keputusan pelimpahan penyelidikan ke APH lain," kata anggota tim pendamping, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Kamis, 3 September 2020.

Tim pendamping meminta dugaan pelanggaran ini juga ditelisik oleh Dewan Pengawas KPK. Febri mengatakan bila rangkaian peristiwa di kasus UNJ diurai, maka akan bisa ditemukan persoalan sesungguhnya dari kasus itu. "Dan jika ada pelanggaran dapat diproses lebih lanjut," kata dia.

Saat ini, Dewan Pengawas tengah menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal. Dewan Pengawas menduga Aprizal melakukan operasi tanpa koordinasi.

OTT KPK di UNJ dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terjadi pada 20 Mei 2020. OTT dilakukan karena ada dugaan pemberian uang lebaran dari pejabat di UNJ untuk pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. KPK melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan tak menemukan unsur penyelenggara negara. Belakangan, kepolisian menghentikan penyelidikan kasus ini.

Advertising
Advertising

Menurut tim pendamping, Aprizal tidak bersalah dalam kasus UNJ tersebut. Dia mengatakan pada saat kejadian, Direktorat yang dipimpin Aprizal sebetulnya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan. Pada pukul 16.00 WIB pegawai Dumas sudah kembali ke kantor untuk melakukan koordinasi internal.

Tidak ada orang yang ditangkap maupun uang yang disita dalam proses pengumpulan informasi itu. "Hal ini karena memang yang dilakukan pengaduan masyarakat bukan OTT," kata Febri.

Persoalan baru muncul, ketika ada perintah membawa orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ. Penjemputan oleh tim akhirnya dilakukan pada pukul 23.00-24.00 di hari yang sama. Menurut tim pendamping, Dewas perlu menelisik datangnya instruksi tersebut. "Menurut hemat kami, inilah yang seharusnya juga didalami," kata dia.

Adapun Dewan Pengawas memanggil tiga pimpinan KPK untuk diperiksa dalam kasus OTT UNJ pada hari ini. Ketiga pimpinan itu yakni, Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Nurul Ghufron. Sementara, tim pendamping WP KPK akan mengajukan saksi unsur pimpinan, yaitu Nawawi Pomolango.

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

12 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

21 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Panitia Sebut UTBK SNBT Hari Pertama di UNJ Berjalan Lancar

1 hari lalu

Panitia Sebut UTBK SNBT Hari Pertama di UNJ Berjalan Lancar

Total peserta yang mengikuti UTBK SNBT 2024 di UNJ sebanyak 30.364 orang.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya