Pelimpahan Kasus OTT UNJ oleh KPK Disebut Tak Sesuai Prosedur
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Kamis, 3 September 2020 17:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pendamping Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut pelimpahan kasus Operasi Tangkap Tangan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melanggar prosedur. Tim menyatakan keputusan melimpahkan kasus itu ke kepolisian dilakukan tanpa gelar perkara di antara pimpinan KPK.
"Tim Pendamping WP menemukan fakta dugaan tidak ada gelar perkara di tingkat Pimpinan sebagaimana seharusnya dilakukan untuk membahas hasil dan tindak lanjut penyelidikan, termasuk keputusan pelimpahan penyelidikan ke APH lain," kata anggota tim pendamping, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Kamis, 3 September 2020.
Tim pendamping meminta dugaan pelanggaran ini juga ditelisik oleh Dewan Pengawas KPK. Febri mengatakan bila rangkaian peristiwa di kasus UNJ diurai, maka akan bisa ditemukan persoalan sesungguhnya dari kasus itu. "Dan jika ada pelanggaran dapat diproses lebih lanjut," kata dia.
Saat ini, Dewan Pengawas tengah menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal. Dewan Pengawas menduga Aprizal melakukan operasi tanpa koordinasi.
OTT KPK di UNJ dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terjadi pada 20 Mei 2020. OTT dilakukan karena ada dugaan pemberian uang lebaran dari pejabat di UNJ untuk pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. KPK melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan tak menemukan unsur penyelenggara negara. Belakangan, kepolisian menghentikan penyelidikan kasus ini.
Menurut tim pendamping, Aprizal tidak bersalah dalam kasus UNJ tersebut. Dia mengatakan pada saat kejadian, Direktorat yang dipimpin Aprizal sebetulnya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan. Pada pukul 16.00 WIB pegawai Dumas sudah kembali ke kantor untuk melakukan koordinasi internal.
Tidak ada orang yang ditangkap maupun uang yang disita dalam proses pengumpulan informasi itu. "Hal ini karena memang yang dilakukan pengaduan masyarakat bukan OTT," kata Febri.
Persoalan baru muncul, ketika ada perintah membawa orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ. Penjemputan oleh tim akhirnya dilakukan pada pukul 23.00-24.00 di hari yang sama. Menurut tim pendamping, Dewas perlu menelisik datangnya instruksi tersebut. "Menurut hemat kami, inilah yang seharusnya juga didalami," kata dia.
Adapun Dewan Pengawas memanggil tiga pimpinan KPK untuk diperiksa dalam kasus OTT UNJ pada hari ini. Ketiga pimpinan itu yakni, Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Nurul Ghufron. Sementara, tim pendamping WP KPK akan mengajukan saksi unsur pimpinan, yaitu Nawawi Pomolango.