AJI Surabaya Kecam Jaksa yang Sita Ponsel Jurnalis Tempo

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 2 September 2020 20:01 WIB

Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Untuk Keadilan meletakkan kartu tanda pers saat berunjukrasa di depan Gedung DPRD Malang, Jawa Timur, Jumat 25 Januari 2019. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa karena menjadi kemunduran bagi penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya mengecam sikap salah seorang jaksa yang menyita ponsel Kukuh S. Wibowo, jurnalis Tempo dalam forum rapat antara Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), dan Bea Cukai di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu, 2 September 2020.

"Kami mengecam penyitaan ini. Selain menghambat kerja-kerja jurnalistik, penyitaan ini melanggar aturan hukum karena masuk kategori perampasan barang secara tidak berhak dan bentuk kesewenang-wenangan," ujar Ketua AJI Surabaya Miftah Faridl lewat keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2020.

Forum yang dihadiri 12 anggota Komisi III DPR tersebut digelar untuk menindaklanjuti berita di Majalah Tempo pekan ini soal dugaan penyelundupan 17 kontainer tekstil dari Cina yang disebut ada campur tangan sejumlah anggota DPR RI. Kukuh datang setelah ditugasi Tempo untuk melakukan peliputan dan bukan dalam kapasitas mewakili Tempo forum rapat.

Menurut laporan yang diterima Miftah, Kukuh sempat menolak penyitaan ponsel tersebut karena undangan lain yang hadir bebas membawa dan menggunakan ponsel. Namun, pada akhirnya Kukuh tak kuasa menolak lagi karena berada di tengah forum.

Kukuh sempat menonaktifkan ponselnya. Kurang lebih 3 jam ponsel itu dibawa jaksa tersebut. Kukuh mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan jaksa tersebut selama ponselnya dibawa. "Ada indikasi upaya mengakses ponsel milik Kukuh secara ilegal karena sejumlah fitur berubah saat ponsel dikembalikan," ujar Miftah.

Advertising
Advertising

AJI Surabaya menilai perbuatan jaksa ini menghalangi kerja-kerja jurnalistik seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Atas apa yang dilakukan, Jaksa tersebut bisa dikenakan Pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

AJI Surabaya menuntut Kejaksaan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan terhadap Kukuh dan memberi sanksi kepada jaksa yang menyita ponsel Kukuh. "Kami juga meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku karena ada dugaan ponsel milik Kukuh diakses secara ilegal," ujar Miftah.

DEWI NURITA

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

12 jam lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

15 jam lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

4 hari lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

6 hari lalu

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

9 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

10 hari lalu

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

Surabaya sering kali menjadi tujuan utama bagi para wisatawan. Dalam mencari tempat menginap yang sempurna, hotel bintang 5 bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mendapatkan pengalaman menginap yang nyaman dan mewah.

Baca Selengkapnya

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

14 hari lalu

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mendapat sambutan hangat saat memberikan kuliah umum di Asien-Afrika Institut, Universitt Hamburg, Jerman.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

25 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

28 hari lalu

Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

Tempo menilai respons Bahlil tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers.

Baca Selengkapnya

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

29 hari lalu

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.

Baca Selengkapnya