TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru di kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga terlibat dalam penerimaan uang oleh Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa bebas untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Pada hari ini penyidik menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Rabu, 2 September 2020.
Kejaksaan menjerat Andi dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat. Hari belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan peran Andi dalam perkara ini.
Koran Tempo edisi 29 Agustus 2020 menulis Andi diduga akan membantu Pinangki menyamarkan uang US$ 10 juta. Kasus ini bermula ketika Pinangki menyodorkan proposal US$ 100 juta untuk mengurus fatwa bebas kepada Djoko Tjandra. Belakangan, Djoko hanya menyanggupi US$ 10 juta.
Djoko telah membayar uang muka sebesar US$ 500 ribu kepada Pinangki. Sisa uang pembayaran diduga akan menggunakan safe deposit box berupa pembelian proyek pembangkit listrik.
Dalam pembelian itu, KTP milik Andi diduga akan digunakan dalam dokumen jual-beli pembangkit listrik ini. Proses jual-beli ini diduga hanya kamuflase untuk menyamarkan pembayaran untuk Jaksa Pinangki.