TEMPO Interaktif, Jakarta: Narapidana kasus korupsi Widjanarko Puspoyo dipastikan tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Bekas Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik itu belum menjalani sepertiga hukumannya. "Widjanarko belum boleh mendapatkan remisi," kata Kepala Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Catur Budi, saat dihubungi Tempo, Selasa (30/9).
Widjanarko dinyatakan korupsi uang miliaran rupiah selama menjadi bos Bulog. Untuk bisa mendapatkan potongan hukuman, ia harus menjalani sepertiga masa hukuman. "Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," ujar Catur.
Bentuk korupsi yang diperankan Widjanarko, yaitu menerima hadiah dari rekanan pengadaan beras dari Vietnam, yakni Steven alias Chong Karm Chuen. Majelis hakim kasasi menolak kasasinya dan memvonis Widjanarko 10 tahun penjara pada 13 Agustus 2008. Widjanarko juga harus membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti US$ 1,6 juta.
Famega Syavira
Berita terkait
Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke-79 Museum Layang-Layang Mengadakan Pentas Keroncong Merdeka
46 hari lalu
Sebagai bentuk pelestarian budaya dan perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-79 pada 2024, Museum Layang-Layang menggelar pentas Keroncong Merdeka.
Baca SelengkapnyaHari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca Selengkapnya