Ini Bedanya Program Kartu Prakerja dan Subsidi Gaji Karyawan
Senin, 24 Agustus 2020 17:31 WIB
INFO NASIONAL-- Pemerintah menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk program bantuan tunai langsung (BLT) yang termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selain menyasar masyarakat umum dan pelaku usaha, pemerintah juga membidik kalangan pekerja yang terdampak pandemi virus Corona. Seperti diketahui, wabah Covid-19 telah membuat banyak karyawan kehilangan pekerjaan, dirumahkan, atau merasakan pengurangan penghasilan atau gaji.
Ada dua program yang menjadi andalan pemerintah untuk membantu kelompok pekerja, yaitu Kartu Prakerja dan Subsidi Gaji.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan untuk non-pekerja sudah dipersiapkan Kartu Prakerja gelombang IV dengan kuota untuk 800.000 pendaftar.
"Pemerintah akan mendorong konsumsi para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta. Pekerja di sektor hotel restoran menjadi pekerja first timer [prioritas] untuk program ini," kata Airlangga saat memberikan kata sambutan pada acara Rakornas Apindo 2020, Rabu (12/8).
Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengungkapkan nominal bantuan yang diberikan pemerintah Rp600.000 per orang. Namun, ada perbedaan mendasar antara program Kartu Prakerja dan subsidi gaji bagi karyawan.
Menurutnya, bantuan Kartu Prakerja tidak masuk ke jaringan tenaga kerja. Kartu Prakerja justru diperuntukkan bagi karyawan yang dirumahkan, mengalami PHK, atau belum pernah bekerja.
"Intinya, Kartu Prakerja diberikan bagi mereka yang tidak bekerja. Untuk yang masih bekerja diberikan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Airlangga.
Berikut ini perbedaan program Kartu Prakerja dan Subsidi Gaji Karyawan:
1. Status Karyawan
Pemerintah membidik karyawan yang belum bekerja, korban PHK, dan pekerja yang dirumahkan untuk ikut program Kartu Prakerja. Sementara itu, program subsidi gaji diberikan bagi pekerja aktif yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
2. Pendaftaran
Pendaftaran Kartu Prakerja dibuka per gelombang. Saat ini, pemerintah sudah menuntaskan gelombang I-IV. Calon peserta tinggal membuka situsprakerja.go.id dan melampirkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
Sementara itu, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata pekerja yang berpotensi menerima subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan meminta data dari bagian kepegawaian atau HRD di masing-masing kantor.
3. Insentif
Peserta yang lolos bakal menerima bantuan dengan nilai total Rp3,55 juta yang terdiri atas Rp1 juta untuk biaya pelatihan dan Rp2,4 juta bantuan insentif yang diberikan setiap bulan dengan nilai Rp600.000 selama empat bulan. Peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian tiga survei senilai Rp50.000 per survei.
Di sisi lain, program subsidi gaji akan menerima total bantuan Rp2,4 juta yang bakal diberikan dalam dua tahap, yaitu masing-masing sebesar Rp1,2 juta. Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pekerja.
4. Kuota Penerima Bantuan
Kuota penerima manfaat dalam setiap gelombang pendaftaran Kartu Prakerja dipatok di angka 800.000 orang. Dengan demikian, 5,6 juta pekerja yang ditarget menjadi penerima bantuan diperkirakan akan terjaring seluruhnya pada Oktober mendatang.