Jaksa Agung Diduga Tahu Kongkalikong Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra

Senin, 24 Agustus 2020 10:02 WIB

Jaksa Pinangki akhirnya dinon-job-kan dan dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019. Dalam salah satu perjalanan ke Singapura dan Malaysia tersebut ia diduga bertemu Djoko Tjandra. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terseret dalam polemik anak buahnya, Jaksa Pinangki Sinar Malasari dengan Djoko Tjandra. Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 22 Agustus 2020, ia diduga mengetahui kepergian Jaksa Pinangki ke Malaysia untuk bertemu Djoko yang memiliki nama asli Joko Soegiarto Tjandra.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra. Ia sebelumnya juga telah dinyatakan bersalah setelah melanggar disiplin lantaran pergi ke luar negeri sembilan kali tanpa sepengetahuan atasan. Kepergiannya itu diduga untuk bertemu Djoko Tjandra.

Namun, dalam serangkaian pemeriksaan, seperti dikutip dari Majalah Tempo, Pinangki mengaku telah memberi tahu Jaksa Agung ST Burhanuddin ihwal pertemuannya dengan Djoko.

Dua sumber yang sama mengatakan Pinangki bahkan mengaku sempat menggelar video call dengan Burhanuddin setelah Djoko Tjandra sepakat membayar US$ 100 juta untuk pengurusan fatwa. Sebagai bukti pertemuan, mereka juga berfoto bersama. Belakangan, foto itu tersebar di media sosial.

Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima Rp 74 Miliar dari Djoko Tjandra

Sejumlah petinggi Kejaksaan Agung menyebutkan Pinangki dan Burhanuddin sempat dekat saat sama-sama bertugas di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2012.

Namun, saat rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir Juni lalu, Burhanuddin menyatakan intelijen kejaksaan telah kecolongan atas masuk-keluarnya Djoko Tjandra ke Indonesia dalam tiga bulan terakhir.

Dia membeberkan bahwa Djoko sempat membuat kartu tanda penduduk elektronik dan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Juni lalu. “Saya sakit hati mengetahui informasi itu,” ujar Burhanuddin saat itu.

Seorang sumber yang mengetahui proses masuk-keluarnya Joko Tjandra bercerita, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka telah melaporkan kepada Burhanuddin soal kehadiran Djoko di Indonesia empat bulan sebelum rapat di DPR. Namun Burhanuddin tak merespons.

Menurut sumber tersebut, setelah persoalan itu terkuak ke publik, Burhanuddin memberikan nomor telepon Djoko kepada Jan Maringka pada awal Juli. Jan kemudian mengontak Djoko untuk membujuknya menyerahkan diri. Kepada Jan, Djoko disebut-sebut menceritakan banyak hal, termasuk pertemuan dengan Pinangki, Anita, dan Rahmat.

Dimintai tanggapan soal itu, Jan tidak membantah ataupun membenarkan. “Sebaiknya satu pintu saja, melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum,” ucap Jan, yang awal Agustus lalu dicopot dari jabatannya dan dialihkan sebagai anggota staf ahli Jaksa Agung bidang perdata dan tata usaha negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono enggan menjawab pertanyaan yang diajukan Tempo.

Jaksa Agung Sanitiar atau ST Burhanuddin membantah memiliki nomor telepon Joko Tjandra dan memberikannya kepada Jan Maringka. Namun dia mengaku memerintahkan Jan mencari Joko setelah mangkir dari sidang pertama peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juli lalu. Burhanuddin menyatakan Jaksa Agung Muda Intelijen seharusnya mengetahui posisi seorang buron.

Dia membantah pernyataan Pinangki yang mengaku selalu melaporkan pertemuan dengan Joko Tjandra. Burhanuddin pun menyangkal pernah bertelepon video dengan perempuan 39 tahun itu saat dia bersua dengan Joko. “Fitnah kalau saya pernah video call dengan JT. Apalagi masalah uang, saya tidak ada sangkut-pautnya,” kata Burhanuddin.

Dia menyatakan Pinangki diberhentikan sementara hingga kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Baca tulisan lengknya di Majalah Tempo "Skenario dari Langit".

Berita terkait

Status Tersangka Ibu Ronald Tannur, Ini Peran Meirizka Widjaja dalam Kasus Suap Vonis Bebas Pembunuhan Dini Sera

41 menit lalu

Status Tersangka Ibu Ronald Tannur, Ini Peran Meirizka Widjaja dalam Kasus Suap Vonis Bebas Pembunuhan Dini Sera

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya agar membebaskan anaknya dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

12 jam lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Audemars Piguet Seharga Rp 1 Miliar

22 jam lalu

Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Audemars Piguet Seharga Rp 1 Miliar

Dituding memiliki jam tangan senilai Rp 1 miliar, Jaksa Agung Muda Abdul Qohar akui harganya Rp 4 juta. Lantas, berapa harta kekayaannya?

Baca Selengkapnya

Irlandia Susun RUU Larangan Perdagangan di Permukiman Ilegal Israel

13 hari lalu

Irlandia Susun RUU Larangan Perdagangan di Permukiman Ilegal Israel

Pemerintah Irlandia sedang menyusun RUU yang melarang impor dari Wilayah Palestina yang Diduduki oleh Israel (OPT) karena melanggar hukum kemanusiaan

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Ukraina Mundur di Tengah Penyelidikan Penghindaran Wamil

13 hari lalu

Jaksa Agung Ukraina Mundur di Tengah Penyelidikan Penghindaran Wamil

Jaksa Agung Ukraina mundur di tengah laporan beberapa pejabat pemerintah memperoleh dokumen yang menyatakan disabilitas palsu untuk menghindari wamil

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

37 hari lalu

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

KPK cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek bepergian ke luar negeri, bagaimana dasar hukum dan prosedur pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri?

Baca Selengkapnya

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

56 hari lalu

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.

Baca Selengkapnya

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

2 September 2024

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk terus berinovasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas.

Baca Selengkapnya

Hari Lahir Kejaksaan ke-79: Upacara Perdana Bentuk Penegasan Kedaulatan Hukum Indonesia

2 September 2024

Hari Lahir Kejaksaan ke-79: Upacara Perdana Bentuk Penegasan Kedaulatan Hukum Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin sekaligus menyampaikan amanat pada upacara perdana Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Senin, 2 September 2024.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Jelaskan Urgensi Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79

2 September 2024

Jaksa Agung Jelaskan Urgensi Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79

Jaksa Agung menjelaskan pentingnya peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 sebagai momentum untuk mengingat sejarah panjang perjuangan institusi.

Baca Selengkapnya