ICJR Desak Polisi Usut Peretasan Situs Tempo dan Aktivis

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 22 Agustus 2020 18:29 WIB

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform mendesak kepolisian mengusut pelaku peretasan situs tempo.co. Tak hanya peretasan situs Tempo, ICJR juga mendesak kepolisian mengungkap pelaku peretasan terhadap sejumlah aktivis yang terjadi belakangan ini.

“Serangan di ruang siber seperti ini merupakan upaya pembungkaman pers yang seharusnya dilindungi di dalam negara berdemokrasi,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu lewat keterangan tertulis, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Erasmus mengatakan belakangan ini kerap terjadi peretasan terhadap situs maupun tokoh masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Selain Tempo, kata dia, peretasan juga dialami oleh aktivis Ravio Patra yang akun WhatsApp-nya direbut untuk menyebarkan provokasi hingga berujung penangkapan dirinya. Selain itu, terjadi pula peretasan terhadap akun Twitter epidemiolog, Pandu Riono.

“Kecenderungan hal yang belakangan ini terjadi menimpa mereka yang kritis terhadap pemerintah,” kata dia.

Erasmus menyayangkan Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun, kata dia, pelaku sebenarnya bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1). Kedua pasal itu mengatur mengenai akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.

Advertising
Advertising

Menurut Erasmus, kendati sudah ada aturan, aparat hukum kerap menggunakan standar ganda dalam menangani kasus peretasan, terutama kepada mereka yang kritis terhadap pemerintah. Misalnya, kasus peretasan terhadap Ravio yang hingga kini belum terungkap pelakunya.

ICJR khawatir kasus peretasan akan semakin marak seiring semakin banyaknya penggunaan internet selama pandemi Covid-19. “Maka, dengan ini ICJR menyerukan bagi Kepolisian RI untuk secara profesional segera menuntaskan kasus-kasus peretasan seperti ini dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE tanpa diskriminasi,” kata dia.

Berita terkait

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

12 menit lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

3 jam lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

22 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

23 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

4 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Aplikasi Soal UTBK Mati Tanpa Upaya Peretasan, Pengamat Siber: Memalukan

5 hari lalu

Aplikasi Soal UTBK Mati Tanpa Upaya Peretasan, Pengamat Siber: Memalukan

Kejadian pada hari pertama UTBK itu tidak ada indikasi kesengajaan menunda waktu tes untuk mendapatkan bocoran jawaban.

Baca Selengkapnya

Kasus Terbaru Peretasan Game Pokemon, Jual Monster 4 Bulan Raup Jutaan Yen

7 hari lalu

Kasus Terbaru Peretasan Game Pokemon, Jual Monster 4 Bulan Raup Jutaan Yen

Faktanya, ini bukan kasus pertama karena peretasan data dalam game-game Pokemon merajalela di antara pemain curang.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

11 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya