LBH Pers Sebut Peretasan Situs Tempo.co Termasuk Pelanggaran Hukum

Jumat, 21 Agustus 2020 09:55 WIB

Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan peretasan situs Tempo.co dari Tempo Media Group merupakan pelanggaran hukum. Ia menilai peretasan berbeda dengan kritik terhadap aktivitas dan produk jurnalisme.

"Tentu saja kritik suatu hal yang dibolehkan dan lumrah dalam konteks Indonesia, tapi dengan melakukan peretasan adalah sebuah pelanggaran hukum," kata Ade kepada Tempo, Jumat, 21 Agustus 2020.

Ade mengatakan sudah ada mekanisme jika ada keberatan terhadap pemberitaan yang dianggap tidak pas atau merugikan, yakni melayangkan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers. Ade berujar langkah itulah yang semestinya ditempuh. "Harus dibedakan soal pelanggaran hukum dengan kritik karena jauh berbeda," kata Ade.

Situs berita Tempo.co diretas pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.40 WIB. Saat diretas, tampilan ditutupi oleh layar hitam. Di dalamnya tertulis, "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."

Ade menilai peretasan ini merupakan perbuatan sengaja. Menurut dia, hal ini terkait dengan sejumlah pemberitaan Tempo yang cukup kritis, meski ia belum bisa menyimpulkan pemberitaan mana yang menjadi pemantik peretasan.

Advertising
Advertising

"Saya pikir ini perbuatan orang yang tidak suka dengan berita Tempo. Jadi mereka dengan cara praktis meng-hack yang sebetulnya itu tindak pidana," ucap Ade.

Ade menjelaskan ada dua pasal yang bisa dikenakan jika polisi menyelidiki peretasan ini. Pertama Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur ancaman pidana untuk setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi aktivitas dan kemerdekaan pers.

"Kedua, pasal peretasan, itu juga bisa digunakan oleh pihak Kepolisian. Tapi apakah polisi bisa cepat merespons atau santai-santai saja," kata Ade.

Baca juga: Peretasan Situs Tempo.co, Pimred: Bisa Dikategorikan sebagai Upaya Pembungkaman

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Arti Gold Play Button yang Diperoleh Channel Tempo.co dari Youtube

2 hari lalu

Arti Gold Play Button yang Diperoleh Channel Tempo.co dari Youtube

Youtube memberikan plakat Gold Play Button kepada channel YouTube Tempo.co, apa arti gold play button?

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Klaim Server Dukcapil Belum Pernah Diretas: Tapi Saya Gak Nantang Hacker

5 hari lalu

Tito Karnavian Klaim Server Dukcapil Belum Pernah Diretas: Tapi Saya Gak Nantang Hacker

Mendagri Tito Karnavian mengklaim bahwa server Ditjen Dukcapil hingga kini belum pernah diretas, namun dia menyebut tak menantang peretas.

Baca Selengkapnya

3.000 Data KSP Diduga Dibobol Peretas, Istana: Data dalan Keadaan Aman

10 hari lalu

3.000 Data KSP Diduga Dibobol Peretas, Istana: Data dalan Keadaan Aman

Data dari KSP Indonesia diduga telah diretas dan bocor ke dark web.

Baca Selengkapnya

Indonesia Entrepreneur Challenge 2024, Dewan Juri: Jumlah Peserta Terus Meningkat Tiap Tahun

18 hari lalu

Indonesia Entrepreneur Challenge 2024, Dewan Juri: Jumlah Peserta Terus Meningkat Tiap Tahun

Ketua Dewan Juri Indonesia Entrepreneur Challenge (IEC) 2024, Wahyu Dhyatmika, mengatakan pelaku usaha yang mengikuti IEC 2024 terus meningkat.

Baca Selengkapnya

Cara Melaporkan Email Phishing

18 hari lalu

Cara Melaporkan Email Phishing

Salah satu yang bisa dilakukan agar terhindar dari email phishing adalah melaporkan email yang mencurigakan. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Tips Agar Terhindar dari Email Phishing

18 hari lalu

Tips Agar Terhindar dari Email Phishing

Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan untuk mengamankan akun Gmail dan terhindar dari phishing.

Baca Selengkapnya

Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

23 hari lalu

Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

Kominfo dan TV Tempo kembali menggelar diskusi publik bertajuk "Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perubahan Kedua UU ITE.

Baca Selengkapnya

Diduga Mata-mata, Tiga Warga Iran Dituduh Meretas Akun Para Pejabat AS

34 hari lalu

Diduga Mata-mata, Tiga Warga Iran Dituduh Meretas Akun Para Pejabat AS

Warga Iran didakwa AS dengan tuduhan peretasan terhadap akun-akun email pejabatnya.

Baca Selengkapnya

Jadi Dosen Tamu Politeknik Tempo, Founder Publicio PR Bagikan Pentingnya Punya Keterampilan Public Speaking

35 hari lalu

Jadi Dosen Tamu Politeknik Tempo, Founder Publicio PR Bagikan Pentingnya Punya Keterampilan Public Speaking

Founder Publicio PR, Aurellio Kaunang, menjadi dosen tamu dan mengisi kelas public relations pada kuliah umum di Politeknik Tempo. Apa yang dibahas?

Baca Selengkapnya

Pemprov Banten Cari Pemilik Patok dan Tanggul Laut di Pesisir Tangerang

39 hari lalu

Pemprov Banten Cari Pemilik Patok dan Tanggul Laut di Pesisir Tangerang

Pemagaran laut yang belakangan telah menjadi tanggul laut di pesisir Kabupaten Tangerang dipastikan tak berizin.

Baca Selengkapnya