LBH Pers Sebut Peretasan Situs Tempo.co Termasuk Pelanggaran Hukum
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 21 Agustus 2020 09:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan peretasan situs Tempo.co dari Tempo Media Group merupakan pelanggaran hukum. Ia menilai peretasan berbeda dengan kritik terhadap aktivitas dan produk jurnalisme.
"Tentu saja kritik suatu hal yang dibolehkan dan lumrah dalam konteks Indonesia, tapi dengan melakukan peretasan adalah sebuah pelanggaran hukum," kata Ade kepada Tempo, Jumat, 21 Agustus 2020.
Ade mengatakan sudah ada mekanisme jika ada keberatan terhadap pemberitaan yang dianggap tidak pas atau merugikan, yakni melayangkan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers. Ade berujar langkah itulah yang semestinya ditempuh. "Harus dibedakan soal pelanggaran hukum dengan kritik karena jauh berbeda," kata Ade.
Situs berita Tempo.co diretas pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.40 WIB. Saat diretas, tampilan ditutupi oleh layar hitam. Di dalamnya tertulis, "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."
Ade menilai peretasan ini merupakan perbuatan sengaja. Menurut dia, hal ini terkait dengan sejumlah pemberitaan Tempo yang cukup kritis, meski ia belum bisa menyimpulkan pemberitaan mana yang menjadi pemantik peretasan.
"Saya pikir ini perbuatan orang yang tidak suka dengan berita Tempo. Jadi mereka dengan cara praktis meng-hack yang sebetulnya itu tindak pidana," ucap Ade.
Ade menjelaskan ada dua pasal yang bisa dikenakan jika polisi menyelidiki peretasan ini. Pertama Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur ancaman pidana untuk setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi aktivitas dan kemerdekaan pers.
"Kedua, pasal peretasan, itu juga bisa digunakan oleh pihak Kepolisian. Tapi apakah polisi bisa cepat merespons atau santai-santai saja," kata Ade.
Baca juga: Peretasan Situs Tempo.co, Pimred: Bisa Dikategorikan sebagai Upaya Pembungkaman
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO