Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK Berharap Ada Kejaksaan

Reporter

Antara

Jumat, 14 Agustus 2020 07:38 WIB

Djoko Tjandra (baju tahanan) saat akan diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, di Lobby Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2020. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan mendapatkan gambaran secara utuh dari gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri di kasus Djoko Tjandra. Rencananya, gelar perkara Djoko atau Joko Tjandra akan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2020.

"Mudah-mudahan pada saat itu akan diundang juga dari Kejaksaan. Jadi secara utuh kita bisa mendapat bagaimana gambaran perbuatan pidana yang sebenarnya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, kemarin. Adapun gelar perkara itu perihal kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.

"Secara resmi, besok hari Jumat pukul 13.30 WIB akan ada gelar perkara dan KPK termasuk salah satu pihak yang diundang dan bagi kami diundang atau tidak diundang, kami punya kewajiban melakukan supervisi," ungkap Karyoto.

Lebih lanjut, ia menuturkan, sejak awal KPK telah memonitor soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra. "Tentang koordinasi kasus Djoko Tjandra memang dari awal saya selaku Deputi Penindakan KPK karena value yang sekarang dikembangkan KPK adalah sinergi, dari awal kami sudah memonitor tentang tindak pidana ini," ujar dia.

Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang masing-masing telah menetapkan tersangka terkait kasus Djoko Tjandra. "Ini tentunya satu langkah yang bagus dan perlu kita apresiasi. Kemudian apabila dalam hal itu akan ada tersangka-tersangka lain, itu tidak menutup kemungkinan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas Covid-19 milik Djoko Tjandra.

Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo. Bareskrim Polri pun telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Sementara, Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.
Pinangki diduga menerima USD 500 ribu terkait kasus Djoko Tjandra.

Baca juga: Kejagung: Gratifikasi Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra terkait Fatwa Hukum

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

5 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

17 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

18 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya