Buronan Koruptor Joko Tjandra, tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam, 30 Juli 2020 malam. Joko berhasil ditangkap di Malaysia, setelah sempat menghebohkan dengan aksinya keluar-masuk Indonesia pada Juni lalu. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan jika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menghubungi terkait pelaksanaan gelar perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Bareskrim Polri sudah berkomunikasi dengan kami (KPK) untuk berkoordinasi penanganan kasus DT," ucap Ghufron melalui pesan teks pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengumumkan bakal mengajak KPK untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra atau Joko Tjandra. Gelar perkara rencananya akan dilakukan pekan ini.
Listyo mengatakan ajakan kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk transparansi Polri dalam penanganan kasus. "Serta untuk melaksanakan pendalaman bersama. Apalagi ini adalah kasus nasional yang menjadi perhatian publik," ujar Listyo saat dihubungi pada 10 Agustus 2020.
Listyo menuturkan jika hasil gelar perkara Joko Tjandra didapatkan hal yang perlu ditindaklanjuti oleh KPK maka hal itu merupakan bagian dari sinergitas antarinstitusi hukum. Menurut dia, KPK memiliki fungsi supervisi dan bila diperlukan KPK-Polri bisa melaksanakan investigasi bersama. "Ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan dan akan diputuskan saat gelar perkara," ucap Kabareskrim.