TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra terkait dengan sebuah fatwa.
Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tak menjelaskan lebih lanjut terkait fatwa yang dimaksud.
“Yang jelas masih pengurusan fatwa. Itu dulu lah,” kata Febrie kepada Tempo pada Rabu malam, 12 Agustus 2020.
Menurut Febrie, sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman apa saja bentuk gratifikasi yang diperoleh Jaksa Pinangki. Penyidik juga masih mendalami apakah penerimaan gratifikasi itu langsung diberikan oleh Djoko Tjandra atau melalui perantara.
Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah dua lokasi, yakni di Jalan Sriwijaya dan Jalan Tebet. Febrie mengatakan, kedua lokasi tersebut merupakan rumah dan kantor milik seorang saksi bernama Rahmat.
“Penggeledahan di rumah dan kantor Rahmad. Kami sita sejumlah dokumen yang memperkuat,” ujar Febrie.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Agustus 2020.
Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar.