Komnas HAM Minta RUU Omnibus Law Cipta Kerja Tak Dilanjutkan
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 13 Agustus 2020 17:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik mengatakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law banyak menimbulkan kekecewaan dari masyarakat. Pembahasan RUU ini dianggap tergesa-gesa dan sangat kecil ruang partisipasi bagi yang lainnya.
“Setelah kami kaji baik-baik, kami merekomendasikan kepada presiden RI dan DPR agar tak melanjutkan pembahasan RUU cipta kerja atau omnibus law dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat indonesia. Juga untuk mencegah terjadinya komplikasi sistem politik, sistem hukum, tata laksana, dan lain-lain,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Komnas HAM berpendapat perencanaan dan pembentukan RUU ini tak sejalan dengan tata cara atau mekanisme penyusunan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Dalam omnibus law, lanjut Damanik, peraturan pemerintah dikatakan dapat merubah peraturan setingkat UU jika muatan materinya tak selaras dengan kepentingan strategis. “Jadi ini sangat unik secara hukum,” ungkap dia.
Selain itu, dia menyatakan terdapat kesan DPR fokus mengesahkan RUU tersebut ketika semua sedang mengatasi masalah kesehatan dan krisis ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Kekhawatiran lainnya dari Komnas HAM terkait dengan aturan pembolehan lembaga eksektuif untuk melahirkan ratusan peraturan perundang-undangan sehingga terkesan super power.
Damanik menyampaikan RUU Cipta Kerja itu juga berdampak pada lingkungan hidup, relaksasi atas tata ruang wilayah, hak atas pangan, ketimpangan akses dan kepemilikan sumber daya alam, termasuk hak-hak buruh.
“Seandainya tak ada pandemi Covid, kita akan bisa memastikan banyak sekali buruh yang berdemonstrasi di depan gedung parlemen kita,” terangnya.
MUHAMMAD BAQIR