Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memimpin upacara penyerahan jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis. Kehadiran Prasetijo diwakili oleh Karorenmin Bareskrim Polri (kiri). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo pada kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra besok, Selasa 11 Agustus 2020.
"Selasa tanggal 11 Agustus 2020, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BJP PU dan satu orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin 10 Agustus 2020.
Awi menambahkan terkait red notice, Bareskrim akan melaksanakan gelar perkara. Sebelumnya Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengatakan akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko.
Di kepolisian, kasus penghapusan red notice Djoko telah dinaikkan ke penyidikan. Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Dia menjelaskan dugaan perbuatan yang terjadi dalam perkara ini ialah penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang terjadi pada Mei 2020 hingga Juni 2020.
Dalam menyelidiki perkara ini, polisi telah memeriksa sekitar 15 orang saksi. Penyidik, kata Argo, juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Terhapusnya red notice Djoko Tjandra diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penghapusan red notice ini menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Selaku Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, dia menyurati pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah terhapusnya red noticeDjoko Tjandra dari basis data Interpol. Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.
Belakangan, Kepala Polri Jenderal Idham Azis mencopot Nugroho dari jabatannya. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte juga ikut dicopot karena dianggap tak mengawasi bawahannya.