TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menyatakan telah memeriksa Djoko Tjandra pada 31 Juli lalu.
"Sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU (Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Awi, Djoko sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum atas perkaranya di kepolisian. Hanya saja, penyidik belum menerima surat kuasa secara resmi.
Alhasil, kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, pemeriksaan terhadap Djoko belum diagendakan penyidik. "Masih menunggu pengacara yang akan ditunjuk. Semua kan harus ada hitam di atas putih, toh?" ujar Argo saat dihubungi pada Ahad, 2 Agustus 2020.
Dalam perkara ini, Djoko diduga melobi Prasetijo, melalui kuasa hukumnya Anita Kolopaking, untuk menerbitkan surat jalan palsu.
Surat jalan itu ia gunakan saat akan pergi ke Pontianak pada 18 Juni 2020. Prasetijo bahkan ikut menemani Djoko ke Pontianak.
Selain itu, Djoko juga meminta Brigjen Prasetijo untuk memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Buntut dari langkah Prasetijo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis kemudian mencopot Prasetijo dari jabatannya, yakni Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.