Ledakan di Lebanon, Mabes Polri Minta Polda Periksa Gudang Bahan Peledak

Reporter

Antara

Jumat, 7 Agustus 2020 11:40 WIB

Seorang petugas memindahkan karung berisi bahan kimia ammonium nitrate usai disita petugas Bea Cukai di Kantor Wilayan Dirjen Bea Cukai Bali Nusra di Kuta, Bali, 22 September 2016. Penyelundupan sekitar 30 ton zat kimia ammonuim nitrate yang biasa digunakan untuk bahan peledak itu berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bali. Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Polisi Rycko Amelza Dahniel memberikan petunjuk dan arahan kepada jajaran untuk melakukan pengecekan sistem keamanan lokasi gudang penyimpanan bahan peledak berjenis amonium nitrat.

Petunjuk dan arahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kabaintelkam bernomor STR/1459/VIII/LOG.7.6.1./2020 yang ditujukan kepada para Kapolda serta Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda. "Surat telegram ini bersifat petunjuk dan arahan untuk dilaksanakan dan laporkan hasil perkembangannya," ujar Komjen Rycko saat dihubungi Antara, Jumat.

Dalam surat telegram tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Rycko tersebut dijelaskan bahwa petunjuk dan arahan itu diterbitkan sebagai respons atas peristiwa ledakan yang diakibatkan oleh amonium nitrat di Beirut, Lebanon, Selasa, 4 Agustus 2020.

Dalam telegram disebutkan bahwa di wilayah Indonesia terdapat lima produsen bahan peledak yang memproduksi jenis amonium nitrat dan amonium nitrat fuel oil (ANFO). Bahan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Kemudian terdapat 36 gudang bahan peledak milik importir dan 825 gudang bahan peledak milik pengguna akhir untuk kegiatan tambang, migas, dan non tambang.

Guna mengantisipasi penyalahgunaan bahan peledak serta mencegah terjadinya kelalaian dan sabotase, Rycko meminta para Kapolda untuk melaksanakan sejumlah langkah pencegahan. Langkah pencegahan tersebut, yakni melaksanakan pengecekan sistem pengamanan fasilitas, prosedur keselamatan pertama, sistem pengamanan proses, rencana tanggap darurat, serta pengamanan fisik satuan pengamanan (satpam) dan Polri.

Selanjutnya, Polda diminta meningkatkan kewaspadaan pengamanan dalam giat produksi dan distribusi bahan peledak komersial serta meningkatkan pengamanan dan melakukan pengecekan jumlah stok opname dan sisa bahan peledak.

Rycko juga mengarahkan agar dilaksanakan cek rutin dan insidentil sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Dia juga mengarahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan para produsen, importir, distributor, dan pengguna akhir untuk mematuhi dan melaksanakan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

Berita terkait

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

33 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

22 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

3 hari lalu

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

7 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

8 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya