TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan mendeportasi buronan asal Amerika Serikat bernama Marcus Beam. Marcus merupakan tersangka dalam kasus investasi bodong yang kabur ke Bali.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, deportasi Marcus masuk dalam perjanjian Indonesia dan AS, setelah sebelumnya pihak AS juga meringkus buronan asal Indonesia, Indra Budiman dan Sai Ngo NG pada 2019.
"Saat itu, Atase Polri berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait di Amerika Serikat, dan menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buron di mana USMS (US Marshals Service) bersedia membantu memulangkan IB dan SNN dengan imbalan satu buron AS atas nama Marcus Beam yang diduga berada di Indonesia," ujar Awi melalui konferensi pers daring pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Awi menceritakan, Indra Budiman merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Ia ditangkap di California oleh US Marshals Service.
Sedangkan, Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta. Ia ringkus di Texas.
Sementara, Marcus, dibekuk di Bali pada 23 Juli lalu. "Kemudian pada 4 Agustus, Divisi Hubungan Internasional Polri telah melaksanakan rapat koordinasi bersama pihak terkait, menyetujui langkah deportasi dengan jaminan resiprositas dari AS," kata Awi.
Sebagai informasi, resiprositas adalah suatu bentuk pertukaran yang dilakukan dengan secara perseorangan atau kelompok akibat adanya timbal balik.