Jaksa KPK Tuntut Wahyu Setiawan 8 Tahun Penjara
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Aditya Budiman
Senin, 3 Agustus 2020 15:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner KPU atau Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Wahyu dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa satu (Wahyu) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Selain itu, jaksa menuntut hukuman tambahan agar hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa menyatakan Wahyu Setiawan terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menimbang hal yang memberatkan Wahyu Setiawan, yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatannya berpotensi mencederai hasil Pemilu. Sementara pertimbangan meringankan, Wahyu sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.