Jakarta- Tertangkapnya Djoko Tjandra oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, memantik pertanyaan terkait pengejaran Harun Masiku. Dua buronan ini punya kesamaan, sama-sama tak terdeteksi sistem Imigrasi saat masuk Indonesia dan sama-sama bikin geger.
Sebelas tahun menjadi buronan, Djoko Tjandra bisa melenggang keluar masuk ke Indonesia untuk membuat e-KTP, membuat paspor, lalu mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Imigrasi menyatakan sistemnya tak mencatat masuknya Djoko ke Indonesia, meski terpidana kasus cessie Bank Bali itu terdaftar dalam red notice Interpol.
Belakangan diketahui, nama Djoko sudah dihapus dari daftar cekal sistem perlintasan Imigrasi. Musababnya, ada pemberitahuan surat dari Sekretaris National Central Bureau Interpol di Indonesia saat itu, Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Surat itu memberitahukan bahwa Djoko tak lagi masuk daftar red notice Interpol.
Belakangan, Nugroho dicopot dari jabatan Sekretaris NCB karena surat itu. “(Diduga) Pelanggaran kode etik, maka dicopot,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, 17 Juli 2020.
Badan Reserse Kriminal Polri, bersama Polisi Diraja Malaysia menangkapnya di sebuah apartemen di Kuala Lumpur pada Kamis, 30 Juli 2020. Kini, Djoko dipenjara untuk menjalani vonis 2 tahun penjara dalam perkara cessie Bank Bali.
Adapun keberadaan Harun sempat menjadi polemik. Kementerian Hukum dan HAM sempat berkukuh tersangka penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu masih di Singapura saat Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Tempo menemukan fakta sebaliknya. Harun telah kembali ke Indonesia hari itu. Belakangan Imigrasi menyatakan terjadi error dalam sistemnya sehingga data kepulangan Harun sempat tak tercatat.
Hampir tujuh bulan setelah polemik itu terjadi, KPK belum juga menangkap Harun Masiku. Nama mantan caleg PDIP ini pun trending di Twitter menyusul penangkapan Djoko Tjandra. Kebanyakan warganet mempertanyakan bagaimana nasib penangkapan Harun.
KPK menegaskan bahwa perburuan terhadap buronan Harun masih terus berjalan. "Saat ini KPK terus bekerja melakukan pencarian dan tentu tetap berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR tersebut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Tempo, Jumat, 31 Juli 2020.
Ali mengatakan upaya terus dilakukan dengan mempersempit gerak Harun Masiku. Untuk mempermudah pencarian, ia menyebut KPK juga telah memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Harun. "KPK tentu berharap dapat pula segera menemukan dan menangkap yang bersangkutan (Harun Masiku) dan segera membawa ke persidangan untuk diadili," kata Ali.
ROSSENO AJI | EGI ADYATAMA