Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Bareskrim Polri menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun di Malaysia. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menilai penangkapan Djoko Tjandra menjadi sebuah momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko. Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini," kata Yasonna melalui siaran pers pada Jumat, 31 Juli 2020.
Selain itu, Yasonna secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Badan Reserse Kriminal Polri atas keberhasilan meringkus Djoko Tjandra setelah 11 tahun buron.
"Sebelumnya masyarakat menuding kepolisian tak serius mencari tahu dan menangkap Djoko Tjandra. Kini semua bisa melihat bahwa tudingan itu tidak benar," ujar Yasonna.
Mabes Polri menangkap buron Bank Bali ini pada Kamis, 30 Juli 2020 siang. Buron itu diciduk di Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya dibawa dan ditahan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan.