Kemen PPPA Perkuat Fungsi Pelayanan UPTD PPA Guna Tangani Kasus Kekerasan

Rabu, 29 Juli 2020 21:05 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga, membuka kegiatan diskusi yang dilakukan secara virtual, pada Jumat (24/7).

INFO NASIONAL-– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendapat tambahan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Sedangkan penyedia layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di daerah dilakukan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

UPTD PPA merupakan bentukan pemerintah daerah sebagai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi urusan konkuren wajib non layanan dasar.

Saat ini, Kemen PPPA tengah berupaya membangun sinergi pemberian layanan korban kekerasan perempuan dan anak pusat dan daerah melalui penguatan UPTD PPA. Maka melalui diskusi bersama Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan Korban Kekerasan diharapkan mendapat gambaran riil di lapangan proses pemberian layanan tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengatakan Kemen PPPA mendapat tambahan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan. "Ini bukanlah kepentingan dari Kemen PPPA saja, tetapi harus diartikan sebagai komitmen bersama bagi pemerintah untuk menciptakan sistem yang ramah bagi seluruh rakyat Indonesia dari segala bentuk kekerasan,” ujar Menteri Bintang membuka kegiatan diskusi yang dilakukan secara virtual.

Berbicara tentang kekerasan terhadap perempuan, Menteri Bintang tidak memungkiri jika selama masa pandemi Covid-19, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat. Menteri Bintang berasumsi jumlah kasus kekerasan tersebut secara riil mungkin lebih banyak dari yang dilaporkan. Oleh karena itu, Menteri Bintang berharap memperoleh rekomendasi terbaik dari FPL guna memperkuat kapasitas UPTD PPA di daerah.

Advertising
Advertising

“Kami (pemerintah) ingin lebih banyak mendengarkan karena teman-teman FPL inilah yang ada di lapangan. Mereka bisa memberikan data-data riil dan konkret terkait permasalahan yang terjadi, yang nanti kita bisa carikan solusi bersama. Melakukan upaya bersama, sinergi, bahu-membahu, saling menguatkan, khususnya dalam pendampingan kekerasan yang selama ini dilakukan oleh teman-teman Forum Pengadaan Layanan,” ujar Menteri Bintang.

Dalam diskusi bersama Menteri Bintang, banyak gambaran terkait tantangan dan hambatan yang dibagikan oleh lembaga-lembaga yang tergabung dalam FPL, terutama dalam kerja-kerja pendampingan dan pemulihan terhadap perempuan korban kekerasan di seluruh Indonesia.

“Dengan kasus dan angka kekerasan yang cukup tinggi, memang dibutuhkan UPTD PPA yang kuat di semua wilayah, baik provinsi ataupun kabupaten. Juga akses rumah aman ini juga penting dikawal, Bu. Itu rekomendasi kami dan tentunya terkait komitmen Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar perwakilan Lembaga Women’s Crisis Centre, Dian Mutiara Malang.

“Tantangan berikutnya, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) layanan dari segi kuantitas dan kualitas, terutama para psikolog dan tenaga administrasi juga perlu diperhatikan,” ucap Ika Putri Dewi dari Yayasan Pulih. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya