Dorong Kembali RUU PKS, Kemen PPPA Galang Konsolidasi Berbagai Pihak

Rabu, 29 Juli 2020 20:50 WIB

INFO NASIONAL-- Dikeluarkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020 menimbulkan kekhawatiran bagi berbagai lapisan masyarakat Indonesia, terutama dalam menyikapi kekerasan seksual yang semakin meningkat.

Oleh karenanya, dibutuhkan konsolidasi dari semua pihak, yakni pemerintah, aparat penegak hukum, pakar hukum, lembaga masyarakat, dan akademisi dalam merespon kuatnya dukungan masyarakat luas untuk mendorong kembali RUU PKS.

Pada 2 Juli lalu, rapat kerja badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Republik Indonesia (DPR RI) bersama Menteri Hukum dan HAM, serta panitia perancang undang-undang Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) membahas evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 menyepakati untuk mengurangi 16 RUU Prolegnas Prioritas 2020, termasuk RUU PKS.

“Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga telah mendapat beberapa pandangan, deklarasi, orasi, dan surat terbuka dari berbagai lapisan masyarakat. Inilah saatnya bagi kita untuk mendapatkan masukan konstruktif, mengulas, dan memformulasikan ulang draft RUU PKS. Kita juga harus berkonsolidasi kembali demi merespon kuatnya dukungan dari masyarakat untuk mendorong RUU PKS masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021,” tutur Plh Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Kekerasan Seksual dalam Konteks RUU PKS yang diselenggarakan oleh Kemen PPPA (22/07).

Asisten deputi perlindungan hak perempuan dari kekerasan galam rumah tangga Kemen PPPA, Ali Khasan, mengatakan bahwa hukum acara pidana yang ada selama ini hanya menegaskan perlindungan terhadap hak-hak tersangka. Pengaturan tentang kekerasan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga masih terbatas, sehingga banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dapat diproses secara hukum.

Advertising
Advertising

“RUU PKS merupakan upaya pembaruan hukum yang bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya kekerasan seksual, penjaminan hak korban, termasuk pemulihan, pembuktian, pemantauan penghapusan kekerasan seksual, dan pemidanaan. Selain itu, RUU PKS diharapkan mampu melindungi perempuan dari sisi penegakan hukum dan mendorong peran negara agar lebih bertanggungjawab terhadap upaya pemulihan korban dan pencegahan kekerasan seksual di masa datang," ujar Ali Khasan.

RUU PKS menurutnya. menjadi suatu terobosan hukum yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan perempuan korban kekerasan, karena RUU PKS didasarkan pada kajian terhadap pengalaman-pengalaman korban kekerasan dan bagaimana mereka menghadapi proses hukum.

Senior Independent Advisor and Legal Policy and Humas Rights Institut Perempuan, Valentina Sagala mengatakan bahwa selama ini Kemen PPPA (Pemerintah) telah melakukan beberapa langkah baik dalam mendorong proses legislasi RUU PKS, termasuk dalam merangkul berbagai pihak untuk melakukan diskusi intensif terkait RUU PKS.

“Pada 2019 Kemen PPPA telah melakukan langkah yang baik untuk melakukan diskusi intensif terkait RUU PKS dengan aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Masyarakat Sipil, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Tim Ahli. Salah satu Tim Ahli yang ditunjuk Kemen PPPA adalah seorang ahli pidana yang digunakan pemerintah untuk menjadi tim ahli RUU KUHP. Strategi ini sangat baik untuk mewujudkan sinergi antara RUU PKS dengan RUU KUHP,” tutur Valentina.

Selain upaya-upaya yang telah dilakukan sebelumnya dalam mendorong proses legislasi RUU PKS, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa mengatakan harus ada kualifikasi khusus dari RUU PKS yang disampaikan kepada teman-teman di DPR RI, sehingga tidak bersinggungan dengan undang-undang lainnya.

“Kekerasan seksual tidak melulu melingkupi perbuatan “cabul” dalam pengertian sempit, tapi kekerasan seksual menyangkut satu konteks dalam kekerasan yang sangat luas, mulai dari verbal, oral, psikis, fisik, dan meliputi bidang yang sangat luas. Tidak hanya KDRT atau yang nantinya bersinggungan dengan Undang-undang tentang Penghapusan KDRT, tidak hanya terkait perlindungan anak, atau terkait ketenagakerjaan yang nantinya bersinggungan dengan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan. Ada kualifikasi khusus, atau ada satu keadaan khusus yang harus diperhatikan dalam konteks ini. hal tersebutlah yang harus kita sampaikan kepada teman-teman DPR,” tutur Eva.(*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya