Jaksa akan Tolak Permintaan Joko Tjandra Sidang Telekonferensi

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 20 Juli 2020 17:30 WIB

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma menyerahkan surat sakit dan surat permohonan kepada Majelis Hakim dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang beralasan masih sakit. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa penuntut umum akan menolak permohonan Joko Tjandra untuk hadir ke persidangan Peninjauan Kembali melalui konferensi video. "Akan menanggapi untuk jangan sampai video conference, enggak bisa," kata Jaksa Ridwan Ismawanta seusai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.

Ridwan mengatakan, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012, terpidana wajib hadir dalam sidang PK. "Wajib hadir," kata dia.

Sebelumnya, Joko Tjandra kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya dalam sidang PK. Joko beralasan sedang sakit. Ia menitipkan surat ke pengacaranya. Dalam surat yang dibacakan di persidangan, Joko meminta maaf karena tidak bisa hadir. Dia bilang kondisi kesehatannya menurun.

Ia meminta izin kepada majelis hakim agar bisa diperiksa Ia meminta izin untuk diperiksa melalui telekonferensi. "Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," kata Andi membacakan surat itu.

Atas surat itu, ketua majelis hakim Nazar Effriadi menyimpulkan bahwa Joko tidak berniat hadir ke sidang. Dia mengatakan pemohon PK tak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung.

Meski begitu, Nazar kembali menunda persidangan Joko Tjandra hingga pekan depan. Agenda sidang ialah mendengar pendapat jaksa atas permohonan Joko Tjandra untuk hadir melalui telekonferensi.

Jaksa Ridwan Rismananta mengaku heran dengan sikap hakim menunda kembali sidang ini. Sebab, pada sidang 6 Juli 2020, hakim Nazar telah mengatakan tak akan kembali menunda sidang. "Tanya ke hakimnya, saya juga heran," kata Ridwan seusai sidang.

Tempo mencatat pada sidang sebelumnya, Nazar memberi peringatan agar Joko dihadirkan ke sidang. Dia bilang tidak menunda lagi. "Ini kesempatan terakhir, ya, kami tidak akan menunggu lagi," kata Nazar dalam sidang, 6 Juli 2020.

Berita terkait

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

10 hari lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

11 hari lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

16 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

22 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

22 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

23 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

24 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

24 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

24 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

27 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya