Jubir Presiden: Tak Ada Politisasi Soal Rizal Ramli

Reporter

Editor

Minggu, 21 September 2008 22:22 WIB

TEMPO Interaktif-- @page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } -->, Jakarta: Presiden tidak mau turut campur dalam persoalan hukum yang bakal melilit Ketua Komite Bangkit Indonesia Rizal Ramli setelah polisi akan menetapkan dirinya sebagai tersangka. Presiden juga tidak mengintervensi proses hukum yang bakal dihadapi oleh Mantan Menteri Koordinator Prekonomian era Abdurrahman Wahid ini.

Menurut Juru Bicara Presiden Andi Malaranggeng, Presiden juga tidak menzalimi siapapun termauk Rizal Ramli. Segala sesuatu yang terkait dengan urusan hukum, ujar Andi, Presiden selalu menyerahkannya ke proses hukum itu sendiri. "Apapun yang menjadi keputusan hukum Presiden tidak intervensi, biarlah fakta-fakta hukum yang berbicara, masyarakat yag akan menilai dengan sendirinya," ujar Andi pada Acara Selapanan Cucu Presiden dan buka bersama di Istana Negara Minggu (21/9).

Rizal Ramli pada Jumat lalu (19/9) mencari dukungan moral dari Ketua Dewan Penasehat PDI Perjuangan Taufik Kiemas. Rizal mengaku kepada Taufik Kiemas bahwa belakangan ada upaya mendiskreditkan dirinya melalui campur tangan polisi. Dalam pertemuan itu juga Taufik mengaku pernah dizalimi Yudhoyono. Namun hal itu ditanggapi oleh Andi sebagai upaya mencari popularitas.

"Memang paling enak mengaku dizalimi, mudah-mudahan dengan merasa dizalimi lalu kemudian mendapat simpati, tapi rakyat sudah tahu apalagi kalau itu kisah-kisah lama, biar rakyat melihat sendiri," ujar Andi.

Rabu lalu, polisi akan menetapkan Rizal sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi yang berakhir rusuh pada 24 Juni lalu. Polisi menuduh Komite yang dipimpin Rizal merancang dan mendanai unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM di Jakarta. Taufik Kiemas dalam pertemuan dengan Rizal bahkan menyebutkan pemerintah telah menghalangi demokrasi dengan penetapan Rizal sebagai tersangka.

Namun, menurut Andi upaya ini tidak ada hubungannnya dengan Presiden dan bukan upaya membungkam Rizal. Setiap hari, ujar dia, istana selalu terbuka dengan demonstrasi, yang penting dalam menyampaikan kebebasan berpendapat dilakukan secara damai tanpa kekerasan dan menimbulkan hal yang anarkis. "Sekarang zaman demokrasi, tidak ada bungkam-bungkaman," ujar dia.

Anton Aprianto

Berita terkait

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana

Baca Selengkapnya

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.

Baca Selengkapnya

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.

Baca Selengkapnya

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.

Baca Selengkapnya

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

28 Mei 2016

Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.

Baca Selengkapnya

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

18 Juni 2015

Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.

Baca Selengkapnya

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

12 Juni 2015

Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.


Baca Selengkapnya

TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

14 Mei 2015

TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

Anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI.

Baca Selengkapnya

Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

29 April 2015

Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

Saat ini KPK hanya mempunyai sebelas anggota biro hukum. Jumlah ini dinilai jauh dari ideal.

Baca Selengkapnya