Pengacara Djoko Tjandra Sebut Ponselnya Kena Retas
Reporter
Andita Rahma
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 16 Juli 2020 14:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, merespons utas yang diunggah akun Twitter @xdigeeembok. Dalam utas tersebut, ia disebut-sebut berperan besar dalam pelarian Djoko Tjandra.
“Mohon didoakan atas pemberitaan di Twitter di mana HP saya di-hacked oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab merusak nama baik saya dan menghancurkan karakter saya,” ucap Anita saat dihubungi pada Kamis, 16 Juli 2020.
Di sisi lain, Anita Kolopaking membenarkan foto dan video yang diunggah dalam utas tersebut. Hanya saja ia mengklaim jika foto dan video tersebut untuk peristiwa yang berbeda dan dinarasikan sedemikian rupa.
“Dikemas sesuai kehendak aktor yang bermain di balik semua ini,” kata Anita. Lebih lanjut, ia menduga ada orang yang tidak ingin kliennya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan masuk ke Indonesia.
Kliennya, Joko Tjandra atau Djoko Tjandra, merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.
ANDITA RAHMA