Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Fungsi Menkopolhukam Makin Lentur

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 16 Juli 2020 13:21 WIB

Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Villa So Long dan Pantai So Long di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dalam rangka meninjau persiapan prakondisi menuju adaptasi kebiasaan baru, Kamis, 25 Juni 2020. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang resmi diundangkan pada 3 Juli 2020. Peraturan presiden baru ini mencabut peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, salah satu pasal yang menonjol dalam Perpres ini adalah Pasal 3 Perpres 73/2020. Ada penambahan tiga fungsi Kemenkopolhukam dalam Perpres anyar ini, yakni; pengelolaan dan penanganan isu polhukam, pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet; dan penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga.

"Ada pelenturan fungsi Kemenko Polhukam," ujar Asfi.

Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono juga mempermasalahkan Frasa di Pasal 3 huruf i yang menyebut Kemenkopolhukam menyelenggarakan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Menurutnya, frasa ini telah menciptakan celah bahwa Kemenko Polhukam akan dapat melaksanakan fungsi lain selain yang diberikan oleh undang-undang.

Padahal, kata Bayu, dalam Pasal 17 UUD 1945 telah disebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu. Begitu juga di Pasal 4 ayat (1) UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Khusus mengenai tugas dan fungsi kementerian koordinator telah secara limitatif diatur dalam Pasal 14 UU 39/2008, yaitu untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian. Maka, kata Bayu, keberadaan ketentuan dalam Pasal 3 Perpres 73 Tahun 2020 tentang Kemenkopolhukam yang memberikan peluang fungsi lain tidak sesuai dengan UU 39/2008. "Perpres sebagai peraturan delegasi dari UU 39/2008 isinya tentu tidak boleh melampaui isi UU 39/2008," ujar Bayu.

DEWI NURITA

Berita terkait

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

16 menit lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

48 menit lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

50 menit lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

50 menit lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

13 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

15 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

16 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

16 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

17 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

23 jam lalu

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya