KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Rp 36 Miliar

Reporter

Antara

Kamis, 16 Juli 2020 12:52 WIB

KPK, Firli Bahuri memperlihatkan dua orang tersangka mantan Dirut PTDI, Budi Santoso (kanan) dan asisten Dirut PTDI bidang bisnis pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani, resmi memakai rompi tahanan, kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Tindak korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara dari perkara dua korupsi berupa satu bidang tanah dan satu bidang tanah beserta bangunan.

Barang rampasan tersebut diserahkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Total seluruhnya yang diserahkan senilai Rp 36.938.365.000," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Kamis, 16 Juli 2020.

Barang rampasan negara ialah satu bidang tanah yang terletak di Jalan Paso RT 005 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp 26.883.599.000. Barang rampasan itu berasal dari perkara korupsi Kakorlantas Djoko Susilo. "Tanah yang diserahkan tersebut diperuntukkan untuk lokasi Kantor Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta," ungkap Sofyan.

Selanjutnya, satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sikatan Nomor 6, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Jawa Timur senilai Rp 10.054.766.000. Barang tersebut merupakan dari perkara bekas Wali Kota Madiun Bambang Irianto. "Diperuntukkan untuk Kantor ATR/BPN Kota Madiun," kata Sofyan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyebutkan dasar hukum dari penyerahan barang rampasan negara itu. Pertama ialah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tangga 4 Juni 2014 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 36/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 18 Desember 2013 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 20/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 3 September 2013 atas nama terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kedua, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/KM.6/2020 tanggal 14 Februari 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ketiga, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/Tpk/2017/Pn.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama terdakwa Bambang Irianto yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keempat, Keputusan Nomor 137/KM.6/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Penyerahan barang rampasan tersebut diwakili oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sedangkan pelaksana kegiatan itu adalah Deputi Bidang Penindakan KPK dalam hal ini Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

5 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

9 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

14 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

14 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

14 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

16 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

19 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya