Diduga Ketemu Kuasa Djoko Tjandra, Kejagung Periksa Kejari Jaksel
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 16 Juli 2020 09:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna, terkait kasus Djoko Tjandra,
Nanang diduga bertemu dengan tim kuasa hukum Joko. "Sekecil apapun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujar Burhanuddin saat dihubungi pada Kamis, 16 Juli 2020.
Burhanuddin pun berjanji akan langsung memeriksa Nanang sesuai prosedur jika kemudian benar bertemu dengan tim kuasa hukum Joko Tjandra. "Apabila benar akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada," kata Burhanuddin.
Sebuah video pertemuan antara Nanang dengan tim kuasa hukum Joko Tjandra beredar luas. Pertemuan itu diduga untuk melancarkan pergerakan Joko di Indonesia. Salah satu tim kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking, belum merespon pesan dari Tempo.
Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.
Joko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.