Pembuatan SIM Internasional Kini Bisa Online, Begini Caranya

Reporter

Antara

Rabu, 15 Juli 2020 14:19 WIB

Kakorlantas Polri Irjen Istiono (kiri) didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf saat konferensi pers Mekanisme Baru Penerbitan SIM Internasional Dari Rumah Saja, di Kantor NTMC, Jakarta, Rabu 15 Juli 2020. ANTARA/ Anita Permata Dewi

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri meluncurkan inovasi dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi atau SIM internasional dari rumah saja tanpa harus hadir ke Satpas Korlantas Polri, Jakarta. "Launching penerbitan SIM internasional dari rumah saja," kata Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Rabu 15 Juli 2020.

Istiono mengatakan terobosan ini bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dalam pelayanan publik sehingga dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tetap mengutamakan keamanan sistem jaringan dan juga untuk mendukung forensik kepolisian di masa adaptasi kebiasaan baru.

"Ini sebuah langkah terobosan di era adaptasi kebiasaan baru yang memang bertujuan untuk memutus COVID-19. Kami hindari kerumunan-kerumunan massa," katanya.

Pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan sangat mudah, yaitu cukup mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di ponsel atau komputer.

Kemudian melakukan registrasi secara daring dengan melakukan pengisian data diri dengan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus WNA), pasfoto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Advertising
Advertising

Selanjutnya pemohon memilih cara pengambilan SIM internasional.

Pengambilan dapat diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia atau Gojek.

"Kami kerja sama dengan Bank BRI, PT Pos dan Gojek. Pengiriman pos untuk pemohon di luar kota. Pengiriman via Gojek untuk pemohon di Jakarta," ujar mantan Kapolda Babel ini.

Setelah semua data terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Selanjutnya pemohon bisa membayar secara nontunai melalui ATM, M-Banking, internet banking maupun setor tunai pada bank.

Setelah pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai, maka petugas akan mencetak buku SIM internasional, kemudian mengirim buku SIM sesuai pilihan pemohon.

Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM internasional secara daring, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat diakses langsung melalui situs SIM internasional.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah sebesar Rp250 ribu, sementara SIM perpanjangan Rp225 ribu.

SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun. Untuk terus melayani masyarakat, pelayanan SIM membuka call center pengaduan di nomor WA 081131172020.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

4 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

21 jam lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

2 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

3 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

6 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

6 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

14 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

15 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

19 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya