MAKI Tunggu Komisi Hukum Beberkan Surat Jalan Joko Tjandra

Rabu, 15 Juli 2020 11:42 WIB

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua dari kiri) menyerahkan surat jalan Joko Tjandra yang diduga dikeluarkan salah satu instansi penegak hukum kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 14 Juli 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Hukum DPR membuka surat jalan Joko Tjandra.

"Saya menyerahkan kepada Komisi Hukum untuk membukanya dalam rapat kerja dengan aparat penegak hukum," kata Koordinator Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2020.

Boyamin mengaku tak berani membuka institusi penegak hukum yang mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra tersebut. Maka dari itu ia memberikannya kepada Komisi Hukum. Selain sebagai mitra institusi penegak hukum, anggota DPR juga memiliki hak imunitas.

Meski begitu, Boyamin mengaku berani mempertanggungjawabkan jika nantinya dituntut pencemaran nama. Menurut dia, surat itu berasal dari sumber kredibel dan telah ia konfirmasi.

"Menurut saya dokumen itu bener. Dan saya tidak mau mempermalukan DPR juga gitu kan. Nanti ternyata yang saya sampaikan bodong itu kan kasihan beliau-beliau," ujar Boyamin setelah bertemu Ketua Komisi III DPR Herman Herry dan anggota Komisi III Arsul Sani serta Sarifuddin Suding pada Selasa, 15 Juli 2020.

Advertising
Advertising

Surat jalan Joko Tjandra itu beredar sudah dalam kondisi tersobek di bagian kop, tanda tangan, dan stempel. Namun di bawah tulisan 'Surat Jalan', tertera nomor surat yang diduga memuat identitas dari instansi pemberi surat. Surat itu bernomor SJ/82/VII/2020/Rokorwas.

Surat diberikan kepada Joko Soegiarto Tjandra dengan NIK 317405270*******, jabatan konsultan untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak, kalimantan Barat dengan keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis angkutan yang digunakan adalah pesawat terbang. Buron kasus Bank Bali ini berangkat pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. "Membawa perlengkapan yang diperlukan," demikian tertulis dalam catatan. Surat itu dikeluarkan di Jakarta.

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

3 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

4 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

6 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

23 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya