RUU MLA RI Swiss Disahkan, Yasonna Lacak Aset Koruptor di Swiss
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 15 Juli 2020 08:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss yang telah disahkan menjadi undang-undang.
Yasonna mengatakan akan mengajak Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kementerian Luar Negeri untuk duduk bersama membentuk tim. "Ini nanti akan kami buat asset tracking dulu ya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Yasonna juga berujar akan mengecek harta atau aset hasil tindak pidana di Indonesia yang disimpan di Swiss. Ia mengatakan pemerintah juga akan meminta data kepada Swiss.
"Siapa yang punya informasi, bagaimana memperoleh informasi, kami akan ke Swiss juga untuk meminta data-data yang ada. Dengan dasar hukum ini, kami sudah memulai tindakan itu," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan pemerintah Indonesia diuntungkan dengan sifat perjanjian MLA Indonesia - Swiss yang bersifat retroaktif. Sebab, hasil tindak pidana seperti kejahatan fiskal, pencucian uang, dan lainnya yang terjadi sebelum adanya perjanjian ini pun bisa ditelusuri.
Meski begitu, Yasonna mengatakan tim akan berkumpul dulu untuk mengatur strategi. Ia belum merinci aset-aset Indonesia yang berpotensi dikembalikan dari hasil perjanjian ini.