RUU Perjanjian MLA Disahkan, Aset Koruptor di Swiss Bisa Dilacak

Selasa, 14 Juli 2020 19:05 WIB

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Juli 2020. Tempo/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation. RUU Perjanjian Timbal Balik ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa, 14 Juli 2020.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Indonesia - Swiss, Ahmad Sahroni mengatakan perjanjian ini ditujukan untuk pemberantasan korupsi serta membawa hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri.

"Tidak terbatas masalah korupsi, MLA juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan agar dapat memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya," kata Sahroni dalam rapat paripurna.

Sahroni mengatakan Perjanjian MLA ini terdiri dari 39 pasal yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana.

Kemudian mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan.

Advertising
Advertising

Sahroni mengatakan perjanjian ini menyederhanakan prosedur bantuan hukum timbal balik. Khususnya mengurangi persyaratan formal seperti keharusan adanya otentifikasi dan persyaratan rinci untuk meminta bantuan.

Politikus NasDem ini menjelaskan, perjanjian ini juga mengatur batas kerahasiaan data informasi, dokumen, dan barang yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerja sama timbal balik dalam masalah pidana. Setelah ini disahkan, ujar dia, Indonesia harus segera melakukan perbaikan dalam perlindungan data pribadi di wilayah NKRI.

Menurut Sahroni, perjanjian MLA menganut prinsip retroaktif. Artinya, pelaksanaan bantuan timbal balik berlaku terhadap tindak pidana sebelum berlakunya perjanjian, sepanjang putusan pengadilan belum dilaksanakan.

"Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud," ujar Sahroni.

Meski begitu, Sahroni mengatakan pemerintah perlu memperbarui perkembangan terakhir terkait praktik pencucian uang. Ia menyebut ada kemungkinan para pelaku tak lagi menempatkan asetnya di Swiss, tetapi sudah beralih ke negara lain.

"Apabila tidak ada suatu perkara yang berprogres dan sedang ditangani, kemungkinan besar perkara sekaligus perjanjian tersebut akan menjadi dokumen semata," kata Sahroni.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan perjanjian ini demi meningkatkan kerja sama dalam menindak kejahatan fiskal, korupsi, pencucian uang, dan lainnya. Ia berujar, asas retroaktif dalam perjanjian ini akan menguntungkan pemerintah Indonesia dalam upaya pengembalian aset atau kerugian negara yang ditempatkan di Swiss oleh koruptor.

"Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional memerlukan kerja sama bilateral dan multilateral, khususnya di bidang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan," kata Yasonna dalam pidatonya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

14 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

22 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya