Surya Anta Curhat Overkapasitas, ICJR: Masalahnya di Sistem Hukum

Selasa, 14 Juli 2020 02:32 WIB

Enam Aktivis Papua, Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, dan Dano Anes Tabuni, saat bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 26 Mei 2020. Dokumentasi: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengatakan persoalan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan seperti dikisahkan Surya Anta Ginting tak bisa dilepaskan dari skema sistem peradilan pidana di Indonesia.

Erasmus mengatakan, ada dua titik penting di balik overkapasitas rutan dan lapas serta pelbagai persoalan yang mengikutinya. Dua hal itu adalah peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum. "Sudah aturannya bermasalah, penegakan hukumnya kurang punya nilai-nilai yang sejalan dengan pemasyarakatan," kata Erasmus kepada Tempo, Senin, 13 Juli 2020.

Erasmus mengatakan setengah permasalahan rutan dan lapas sebenarnya bisa selesai di Kementerian Hukum dan HAM. Ia berujar, kementerian ini memiliki dua direktorat jenderal dan satu badan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menata rutan/lapas.

Yaitu, kata Erasmus, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Ditjen Pemasyarakatan. Namun, Erasmus menilai Ditjen PP dan BPHN gagal mengontrol aturan-aturan yang sifatnya overkriminalisasi.

Akibatnya, kata dia, aturan yang sifatnya memidanakan tetap berlaku di Indonesia. Erasmus mencontohkan, yang paling parah adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertising
Advertising

"Semangat memidanakan ini tidak dibarengi kesadaran bahwa lapas dan rutan kita tidak mampu menampung orang-orang di penjara," ujar Erasmus.

Kedua, Erasmus mengatakan sistem penegakan hukum di Indonesia belum mendukung alternatif selain pemidanaan. Ia kembali mencontohkan UU Narkotika yang belum memaksimalkan alternatif rehabilitasi, tetapi masih lebih banyak pemenjaraan. Menurut data, sekitar 70 persen warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia saat ini adalah narapidana kasus narkotika.

Erasmus mengatakan belum optimalnya alternatif pemidanaan ini juga memicu tumbuh suburnya praktik transaksional dalam penegakan hukum. Pengguna narkoba yang tak ingin dipenjara misalnya, harus merogoh kocek agar dikirim ke rehabilitasi.

"Penjara jadi mata uang. Kalau ga mau dipenjara, bayar. Penjara juga jadi nilai tukar. Kalau orang enggak mau sengsara di penjara, bayar," ujar Erasmus.

Sebelumnya, juru bicara Front Rakyat Indonesia for West Papua Surya Anta Ginting menceritakan kondisi overkapasitas Rutan Klas I Salemba tempatnya pernah ditahan. Cerita ini dia sampaikan melalui utas di akun Twitternya, @SuryaAnta pada Ahad malam, 12 Juli 2020.

Dalam cuitannya, Surya bercerita tentang overkapasitas Rutan Klas I Salemba, kesenjangan sosial, transaksional antarnapi, hingga pelbagai bisnis yang ada di dalam. Surya mengatakan bisnis warung hingga narkoba ada di dalam Rutan Salemba tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mengecek cerita Surya Anta. Yasonna mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Inspektur Jenderal Reinhard Silitonga untuk mengecek Rutan Salemba.

Berita terkait

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

8 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

13 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

21 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

23 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

23 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

35 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

38 hari lalu

KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan.

Baca Selengkapnya

Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

38 hari lalu

Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

Rutan Bareskrim Polri memfasilitasi para tahanan bisa merayakan Idulfitri 1445H bersama sanak saudara dengan membuka layanan kunjungan silaturahmi.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan

38 hari lalu

KPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan

Ali Fikri mengatakan Rutan Cabang KPK berkomitmen menjadi rutan yang berintegritas.

Baca Selengkapnya

Korupsi Perumda Benuo Taka, KPK Eksekusi Baharun Genda Cs ke Rutan Klas IIA Samarinda

42 hari lalu

Korupsi Perumda Benuo Taka, KPK Eksekusi Baharun Genda Cs ke Rutan Klas IIA Samarinda

KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan dua terpidana korupsi Perumda Benuo Taka.

Baca Selengkapnya