Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Amirullah
Senin, 13 Juli 2020 12:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan kemungkinan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di masyarakat yang dinilai Presiden Joko Widodo masih rendah.
"Tadi presiden memberi arahan kemungkinan akan dipertegas, di samping sosialisasi dan edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.
Muhadjir mengatakan saat ini payung hukum yang mengatur sanksi ini akan dibahas oleh kementerian/lembaga terkait. Langkah ini diambil, menurut dia, karena Jokowi melihat sosialisasi penerapan protokol kesehatan nyatanya masih belum cukup untuk membuat masyarakat Indonesia patuh dan menyadari bahaya Covid-19.
"Ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan presiden menandakan bahwa betapa sangat tingginya resiko yang masih dihadapi indonesia terhadap Covid-19," ujar Muhadjir Effendy.
Meski begitu, Muhadjir mengatakan selain rencana pemberian sanksi, sosialisasi protokol kesehatan akan tetap berjalan dan terus didorong. Ia menyebut edukasi harus lebih intensif dengan menggunakan bahasa dan simbol-simbol lokal agar mudah ditangkap dan dipahami masyarakat.
Karena itu, Muhadjir mengatakan keterlibatan para ilmuwan, terutama antropolog dan sosiolog juga perguruan tinggi harus sangat krusial. Termasuk tokoh-tokoh pemuka agama agar sosialisasi pesan-pesan tentang penanggulangan Covid-19 betul-betul bisa diterima.