Kemenkes Siapkan Insentif Tenaga Medis Rp 1,9 Triliun

Reporter

Antara

Kamis, 9 Juli 2020 06:44 WIB

Petugas medis yang mengenakan pakaian pelindung menginstruksikan seorang pasien tentang bagaimana melakukan peregangan tubuh saat dirawat di Unit Perawatan Intensif (ICU) untuk pasien Virus Corona di Rumah Sakit Persahabatan di Jakarta Timur, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyatakan anggaran untuk insentif tenaga medis atau kesehatan yang menangani Covid-19 mencapai Rp 1,9 triliun. Anggaran itu mencakup fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat.

"Dari jumlah tersebut, sampai 8 Juli sebanyak Rp 284,5 miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan," kata Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri, Kamis, 9 Juli 2020.

Sedangkan untuk santunan kematian, dia mengatakan, dari total alokasi anggaran Rp 60 miliar baru sekitar Rp 9,6 miliar yang diserap untuk 32 orang tenaga kesehatan yang meninggal.

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka, menambahkan Kementerian Keuangan per 30 Juni 2020 telah menyalurkan insentif penanganan Covid-19 sebesar Rp 58,3 miliar untuk 15.435 tenaga medis di daerah.

Dia mengatakan dengan adanya peraturan baru, besaran insentif tenaga medis penanganan Covid-19 telah tersalurkan sebanyak Rp 1,3 triliun ke 542 daerah di Indonesia. Jumlah alokasi anggaran untuk kabupaten/kota atau provinsi tersebut sejalan dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

"Setelah kita salur, diverifikasi langsung oleh dinkes daerah. Setelah verifikasi selesai, bisa langsung meminta ke BPKAD, jadi kita siapkan dulu uangnya Rp1,3 triliun," kata dia.

Adapun penyaluran insentif tenaga medis sempat tersendat menuju sasaran karena terdapat aturan yang belum mendukung. Hal itu banyak dikeluhkan sejumlah tenaga medis dan unsur lainnya. Alur pencairan yang memiliki mata rantai panjang dan berbelit itu juga dikritik banyak pihak termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Berbelitnya penyaluran insentif membuat pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Trisa mengatakan aturan baru itu menyederhanakan alur verifikasi insentif tenaga medis. Sebelumnya, verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari institusi tingkat paling bawah seperti Puskesmas atau rumah sakit daerah, dinas kesehatan kabupaten/kota, kemudian ke dinas kesehatan provinsi lalu ke Kementerian Kesehatan. Dokumen pengajuan itu kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan.

Melalui Kepmenkes yang baru, Trisa mengatakan, proses verifikasi insentif bagi tenaga medis bisa dilakukan di daerah. Setelah verifikasi selesai kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan. Dengan demikian, cepatnya waktu pencairan bergantung pada usulan fasilitas kesehatan di daerah. “Mudah-mudahan ini akan mempercepat proses dan prosedurnya. Kemenkeu sudah melakukan upaya strategis untuk mendistribusikan anggarannya, tidak jauh-jauh dari penerimanya," kata dia.

Berita terkait

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

15 jam lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

9 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

9 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

15 hari lalu

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

16 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan kementeriannya bakal memberikan insentif 5G untuk operator seluler.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

19 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

24 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya