Fakta Seputar RUU MLA Indonesia - Swiss yang Bakal Disahkan

Rabu, 8 Juli 2020 06:02 WIB

Menteri Hukum dan Hak Aak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonongan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof, Bern, Swiss, Senin, 4 Februari. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta-Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Konfederasi Swiss disetujui oleh Panitia Khusus atau Pansus yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan Undang-undang MLA ini disepakati dalam rapat dengan pemerintah yang dipimpin Ketua Pansus Ahmad Sahroni pada Kamis lalu, 2 Juli 2020.

"Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss, apakah disetujui untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI?” kata Sahroni dalam rapat tersebut, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa 7 Juli 2020.

Pertanyaan Sahroni disambut dengan jawaban 'setuju' dari para anggota Pansus. DPR dan pemerintah pun sepakat membawa RUU MLA Indonesia - Swiss ini ke rapat paripurna 14 Juli mendatang untuk disahkan.

Sahroni mengatakan, Swiss merupakan pusat keuangan terbesar di Eropa yang juga memiliki teknologi informasi mumpuni. Menurut dia, UU MLA itu nantinya akan memudahkan Indonesia dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana rasuah (asset recovery).

"Ini untuk kebaikan bersama kedua negara. Jika kita punya Undang-Undang, terkait masalah timbal balik ini mempunyai dasar yang cukup kuat," kata politikus NasDem tersebut.

Advertising
Advertising

Perjanjian MLA Indonesia - Swiss ini terdiri dari 39 pasal yang mencakup bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Berikut sejumlah poin yang diatur dalam RUU ini.

1. Penyusunan berlangsung alot
Perjanjian MLA antara pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss ditandatangani pada Senin, 4 Februari 2019 di Bernerhof Bern, Swiss oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter.

Yasonna mengatakan proses negosiasi untuk sampai ke penandatanganan ini berlangsung alot dan bertahun-tahun. Sebelum penandatanganan perjanjian MLA di Berhernof Senin lalu, pemerintah Indonesia dan Swiss telah dua kali berunding.

Perundingan pertama terjadi di Bali pada 2015, sedangkan yang kedua pad 2017 di Swiss. "Swiss sangat menjaga keamanan dan kerahasiaan sistem perbankan mereka," kata Yasonna.

2. Dirintis sejak era SBY
Jika menilik ke belakang, pembicaraan MLA Indonesia - Swiss sudah dirintis di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Pada awal Februari 2007, SBY pernah bertemu dengan Presiden Konfederasi Swiss Micheline Calmy-Rey di Istana Negara, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Calmy Rey mengatakan sepakat dengan ide pemerintah Indonesia dan Swiss yang bekerja sama mengembalikan aset-aset koruptor di negaranya. Menurut dia, Swiss memiliki acuan hukum yang memungkinkan untuk membantu negara lain untuk melacak harta koruptor.

"Seperti yang kami lakukan untuk Nigeria, kami berhasil mengembalikan US$ 750 juta. Sedangkan untuk Filipina, sebesar US$ 500 juta," kata Calmy Rey kala itu.

Presiden SBY berharap agar kerja sama MLA itu nanti benar-benar bisa dilaksanakan dengan cakupan yang lebih luas lagi. Tidak hanya melacak dan mengembalikan aset, tapi juga menyelidiki keberadaan para koruptor yang mungkin bersembunyi di Swiss dan memulangkannya ke tanah air.

Pada 2010, SBY pun kembali membahas soal MLA Indonesia - Swiss. Kala itu, Presiden Konfederasi Swiss dijabat oleh Doris Leuthard bertandang ke Istana Negara. Seusai pertemuan itu, Leuthard mengatakan komitmen Swiss membantu Indonesia.

Namun dalam perjalanannya, pembahasan MLA Indonesia - Swiss ini menemui sejumlah hambatan. Salah satunya adalah soal teknis pengembalian aset. Sebab, Swiss pun memiliki peraturan terkait perbankan.

3. Hasil konret tidak dalam waktu dekat

Pada 6 Februari 2019 atau setelah Perjanjian MLA Indonesia - Swiss ditandatangani, Kejaksaan Agung sebagai eksekutor menyatakan harus melakukan sejumlah langkah sebelum menggunakan fasilitas perjanjian tersebut.

Jaksa Agung M Prasetyo ketika itu mengatakan belum akan mengajukan bantuan pengembalian aset dalam waktu dekat. "Nanti ada tahapan selanjutnya," kata Prasetyo, dikutip dari Koran Tempo, Rabu, 6 Februari 2019.

Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional Kejaksaan Agung saat itu, Yusfifli Adhyaksana, mengatakan salah satu kunci pengembalian aset di Swiss adalah pembuktian unsur pidana di pengadilan Swiss. Dia mengakui perjanjian MLA membuat upaya Indonesia mengembalikan aset di Swiss menjadi lebih terfokus.

Namun, hasil konkretnya tak bisa diharapkan dalam waktu dekat. "Belajar dari pengalaman Nigeria, dibutuhkan waktu yang panjang untuk benar-benar mendapat hasil yang nyata," ujarnya.

4. Isi perjanjian
Menurutketerangan Yasonna Laoly pada Februari tahun lalu, isi perjanjian MLA ini menyangkut membantu menghadirkan saksi; meminta dokumen, rekaman, dan bukti; membantu penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset; menyediakan informasi berkaitan dengan suatu tindak pidana; mencari keberadaan seseorang dan asetnya.

Berikutnya, melacak, membekukan, menyita hasil dan alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana; meminta dokumen yang berkaitan dengan suatu tindak pidana; melakukan penahanan terhadap seseorang untuk diinterogasi dan konfrontasi; memanggil saksi dan ahli untuk memberikan pernyataan; dan menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan.

5. Contoh kasus
Ada beberapa contoh kasus yang telah terbukti serta dan diduga berhubungan dengan pelarian aset pelaku di Swiss. Yang telah terbukti contohnya perkara terpidana 10 tahun kasus pengucuran kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara, Eduardus Cornelis William Neloe. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu memiliki aset US$ 5,2 juta di Bank Swiss.

Pemerintah Indonesia sempat berhasil meminta Swiss membekukan aset milik Eduardus sebelum akhirnya dibuka kembali di Deutsche Bank. Pemerintah Swiss menilai pembekuan itu tak memiliki landasan hukum meski Eduardus sudah divonis bersalah.

Dua contoh kasus lainnya yang diduga berkaitan dengan pelarian aset ialah kasus Bank Century dan korupsi dana Yayasan Supersemar. Ihwal kasus Century, pada 30 Oktober 2010 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hesham al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi 15 tahun penjara, ganti rugi, dan merampas barang bukti seperti dana Telltop US$ 220 juta di Dresdner Bank Swiss.

Adapun terkait Supersemar, Majalah Time pada Mei 1999 melaporkan bahwa Soeharto memiliki harta sebanyak Rp 135 triliun dari hasil korupsi, salah satunya melalui Yayasan Supersemar. Harta itu menyebar di Swiss, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Inggris.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FIKRI ARIGI | KORAN TEMPO

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

8 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Raih Laba Rp 2,2 triliun pada Kuartal I 2024

21 jam lalu

CIMB Niaga Raih Laba Rp 2,2 triliun pada Kuartal I 2024

PT Bank CIMB Niaga Tbk. (IDX: BNGA) mencatat perolehan laba sebelum pajak konsolidasi (unaudited) sebesar Rp 2,2 triliun pada kuartal I tahun ini.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

2 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

2 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

3 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

3 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya