Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) didampingi Dirjen PHU Nizar Ali menyampaikan keterangan pers secara daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 untuk melindungi WNI pada masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Humas Kementerian Agama
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu mengusulkan adanya insentif bagi jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dan tidak melakukan penarikan setoran pelunasan.
“Kenaikan alokasi rekening virtual account 2020 dari Rp 1,1 triliun atau 13 persen dari nilai manfaat tahun berjalan menjadi Rp 2 triliun,” kata Anggito dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR, Senin, 6 Juli 2020.
Nilai manfaat dari setoran lunas akan diberikan melalui virtual account per masing-masing jemaah haji yang dimiliki selama ini. Insentif tersebut dapat digunakan sebagai tabungan jemaah haji. “Dapat dipakai waktu berangkat menjadi uang saku atau faktor pengurang BPIH (biaya perjalanan ibadah haji),” ujarnya.
Menurut Anggito, BPKH juga memberikan kesempatan jemaah haji yang batal berangkat untuk menarik setoran pelunasan BPIH. Pengembalian dana akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah
1 hari lalu
Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah
Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.