TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengklarifikasi isu yang beredar ihwal dana haji sebesar US$600 juta dipakai untuk memperkuat rupiah di tengah pandemi Covid-19, usai ibadah haji 2020 dibatalkan.
Isu itu ramai dibicarakan di media sosial Twitter, #BalikinDanaHaji menjadi trending topic. Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, bahwa informasi itu tidak benar. Dia mengaku ada pernyataan dana US$600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah, bila haji 2020 ditiadakan.
Tapi, ujar dia, pernyataan tersebut disampaikan dalam acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020 lalu. Lalu, ada media online yang memuat kembali pernyataan Anggito itu pada 2 Juni atau setelah pembatalan ibadah haji 2020 resmi diumumkan.
"Berita itu mengesankan bahwa ada kaitan antara pembatalan haji 2020 dengan penggunaan dana US$600 juta untuk menguatkan Rupiah. Saya sama sekali tidak mengeluarkan pernyataan pada 2 Juni," ujar Anggito lewat keterangan tertulis pada Rabu, 3 Juni 2020.
Anggito menjelaskan, dana haji tersebut tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.
Dana yang dikonversi ke Rupiah itu nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH. Anggito mengklaim dana itu aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
"Seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid," kata Anggito.
Catatan: Judul berita ini telah diubah pada Kamis, 4 Juni 2020 pukul 08.19 WIB. Judul aslinya berita ini "Kemenag Klarifikasi Isu Dana Haji Dipakai untuk Perkuat Rupiah".