MAKI Sebut Joko Tjandra Bikin E-KTP di Jakarta Selatan

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 6 Juli 2020 09:23 WIB

Joko S Tjandra (tengah). DOK/TEMPO/Amatul Rayyani

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Joko Tjandra membuat e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Menurut MAKI, Joko seharusnya tidak bisa membuat e-KTP sebab sudah menjadi warga negara Papua Nugini dan menjadi buronan kasus korupsi.

"Semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi warga negara lain dalam bentuk memiliki pasport Negara Papua Nugini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin, 6 Juli 2020.

Boyamin mengatakan berdasar Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki pasport negara lain.

Boyamin mengatakan dengan menggunakan e-KTP yang baru dibuat itu, Joko kemudian mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Joko Tjandra mengajukan PK atas vonis PK Mahkamah Agung yang menghukumnya 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta pada 11 Juni 2009. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara.

MAKI menganggap PN Jaksel seharusnya menghentikan proses pengajuan PK tersebut karena Joko menggunakan kartu identitas yang tidak sah dan adanya perbedaan tahun lahir KTP baru, yaitu 1951. Sementara pada dokumen lama pengadilan tahun kelahiran Joko ialah 1950.

Advertising
Advertising

Boyamin mengatakan akan melaporkan Dinas Dukcapil Jakarta Selatan ke Ombudsman karena sengkarut sistem kependudukan atau E-KTP Joko Tjandra ini. Selain itu, Dirjen Imigrasi juga akan dia laporkan karena lolosnya Joko Tjandra hingga bisa masuk ke Indonesia.

Berita terkait

5 Tips Agar e-KTP Awet dan Tidak Mudah Rusak

20 jam lalu

5 Tips Agar e-KTP Awet dan Tidak Mudah Rusak

Banyak cara membuat E-KTP lebih awet, seperti membersihkannya dengan minyak telon atau memasang antigores.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

5 hari lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah

13 hari lalu

Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah

Duta Besar Ukraina untuk Indonesia menanggapi laporan media bahwa Rusia memasukkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky ke dalam daftar buronan.

Baca Selengkapnya

Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa

14 hari lalu

Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa

Ukraina menyebut Rusia mencari perhatian karena menetapkan Presiden Zelensky sebagai buronan.

Baca Selengkapnya

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

15 hari lalu

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

36 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

58 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

16 Maret 2024

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi

Baca Selengkapnya

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

12 Maret 2024

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023

Baca Selengkapnya

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

12 Maret 2024

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan

Baca Selengkapnya