TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Bangka Barat menahan Kurniatiyah Hanom. Wanita ini tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan alat bantu penangkap ikan senilai miliaran rupiah.
Kurniatiyah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2020.
"Ya benar, yang bersangkutan telah kami tahan sejak 3 Juli 2020," ujar Kajari Bangka Barat Helena Oktavianne melalui pesan teks pada Sabtu, 4 Juli 2020.
Kurniatiyah adalah Kepala Cabang PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cabang Muntok periode 2014-2018.
Dalam kasus tersebut, Helena menerangkan, BPRS Cabang Muntok bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk memberikan bantuan kepada nelayan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan.
Para nelayan itu dapat membayar sarana dan alat dengan cara diangsur melalui BPRS Muntok.
"Namun, oleh tersangka (uang dalam) rekening (nelayan) digunakan untuk kepentingan pribadi (Kurniatiyah)," ucap Helena.
BPRS juga diduga menyalurkan pembiayaan fiktif pada 2014-2018.
Menurut Helena, berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Bangka Barat, terdaopat 46 nasabah yang tidak memiliki jaminan. Bahkan di antara mereka tidak memiliki alamat yang jelas.
Dari dua tindak pidana itu, Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung mencatat kerugian negara Rp 5,6 miliar.