TEMPO.CO, Kupang - Markus Raynold Banya, terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan perumahan nelayan ramah bencana di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Ba'a.
Markus ditangkap di Jakarta setelah putusan kasasi atas kasus korupsi tersebut turun dari Mahkamah Agung. Markus digiring ke penjara selepas satu tahun menghirup udara bebas di luar.
"Terpidana kami tangkap di Jakarta setelah buron selama setahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ba'a Agus Sahat Lumban Gaol kepada wartawan, Selasa, 8 Maret 2016.
Menurut Agus, Markus ditangkap pada Minggu, 6 Maret 2016, bersama tim intelijen Kejaksaan Agung. Dia langsung diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Batik Air menuju Bandara El Tari.
Agus menuturkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung menyebutkan Markus harus menjalani pidana penjara selama 4, 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Markus merupakan Kepala Cabang PT Lince Romauli Raya berdasarkan Akta Notaris Nomor 23 tanggal 13 Januari 2009, yang diketahui melalui Akta Penggantian Wakil Kepala Cabang PT.
Namun perusahaan itu dipinjamkan kepada pengusaha lain untuk mengerjakan proyek pembangunan rumah nelayan ramah bencana pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2010.
Meski demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, proyek tersebut tak kunjung kelar. Karena berlarut-larut, pengerjaan proyek itu menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 221 juta.
YOHANES SEO