Jokowi Minta Prosedur Pemberian Insentif Tenaga Medis Dipercepat
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 29 Juni 2020 11:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta agar insentif bagi tenaga medis yang merawat pasien Covid-19 dapat dipercepat pencairannya. Bahkan Jokowi mengatakan jika perlu, aturannya dipotong saja agar langkah ini bisa segara diambil.
Presiden memastikan agar prosedurnya di Kementerian Kesehatan betul-betul bisa dipotong. “Jangan sampai bertele-tele. Kalau aturan di permennya berbelit-belit ya disederhanakan," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas laporan mingguan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020.
Jokowi mengatakan jangan sampai ada keluhan dari tenaga kesehatan yang belum mendapat insentif. Termasuk dana santuan bagi mereka yang meninggal saat bertugas. Sebisa mungkin, kata Jokowi, santunan keluar tak lama setelah yang bersangkutan meninggal. "Bantuan santunan itu harus mestinya begitu meninggal bantuan santunan harus keluar."
Biaya klaim rumah sakit bagi pasien Covid-19 harus segera dicairkan. Jokowi tak ingin ada pasien atau tenaga medis yang kesulitan dalam situasi yang ia sebut tengah krisis ini. "Kita nunggu apa lagi? Anggarannya sudah ada," kata Jokowi.
Pencairan insentif bagi tenaga kesehatan ini dikeluhkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ia mengatakan insentif tak kunjung cair dari pemerintah pusat, padahal Peraturan Menteri Kesehatan sudah dibuat.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga mengemukakan hal senada. Terutama di daerah, insentif belum dapat dinikmati para tenaga medis akibat panjangnya alur birokrasi dan verifikasi dalam petunjuk teknis yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan.